Rabu, 15 Februari 2012 21:03:03

Dipolisikan, PT Sawit Mas Perkasa Jambi Tipu Petani Sawit

Dipolisikan, PT Sawit Mas Perkasa Jambi Tipu Petani Sawit

Beritabatavia.com - Berita tentang Dipolisikan, PT Sawit Mas Perkasa Jambi Tipu Petani Sawit

Para petani sawit Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, melaporkan PT Sawit Mas Perkasa (SMP) ke polisi. Sebab, ...

  Dipolisikan, PT Sawit Mas Perkasa Jambi Tipu Petani Sawit Ist.
Beritabatavia.com - Para petani sawit Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, melaporkan PT Sawit Mas Perkasa (SMP) ke polisi. Sebab, petani dan warga merasa tertipu setelah dijanjikan akan menjadi petani plasma oleh perusahaan itu.

Sejak awal kami sudah merasa curiga jika perusahaan ini tidak serius membangun kebun dan hanya berkepntingan untuk mengambil kayu saja, kata Baharudin (54), warga Desa Merbau seperti dikutip VIVAnews, Rabu, (15/2).

Terbukti, setelah kayunya sudah dibabat habis, sekarang kawasan lahan yang izinnya telah dikeluarkan pemerintah daerah sejak tahun 2006, kini mau dijual ke pihak lain.

Pada tahun 2006, PT SMP mendapat izin pembukaan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 5.100 hektar di kawasan yang lokasinya bersebelahan dengan kawasan hutan lindung gambut. Izin itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjungjabung Timur, Nomor 390 tahun 2006, tertanggal 18 Mei 2006.

Perjanjiannya, 4.000 hektar dari lahan itu akan dijadikan kebun inti dan 1.100 hektar lainnya akan dibagikan kepada 780 kepala keluarga di Desa Merbau sebagai peserta plasma.

Menurut Baharudin, lokasi itu dulunya mupakan hutan lebat yang ditumbuhi berbagai jenis kayu kualitas tinggi, seperti Meranti, Kempas dan rimba campuran lainnya. Kini, semua tanaman sudah dibabat dan dijual oleh perusahaan.

Hebatnya lagi, perusahaan pura-pura mmbangun kebun dengan menanam sawit seluas sekitar 100 hektar. Namun jumlah itu tidak pernah bertambah. Kami memang benar-benar sudah ditipu dan kami akan melaporkan ke pihak berwajib, mengingat keinginan untuk menjual lahan tersebut, tanpa terlebih dahulu dibicarakan dengan warga, ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan Tawab Ali yang melakukan advokasi untuk warga. Menurut dia, sejak awal gelagat itu sudah tampak. PT SMP telah bertindak curang, hanya ingin memanfaatkan kayu saja. Setelah kayunya habis kini lahannya mau dijual, tanpa sepengetahuan warga. Atas perbuatan ini tidak hanya warga Desa Merbau saja yang telah dirugikan, tapi juga pemerintah daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur juga mereka tipu, katanya.

Terkait tudingan itu, Direktur Utama PT SMP, Ripin alias Apeng, mengakui jika pihaknya akan menjual lahan tersebut ke pihak lain. Alasannya, perusahaannya rugi akibat lahan yang banyak diserobot pihak lain atas persetujuan Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Memang benar kami akan menjual itu, karena kami sudah rugi banyak semenjak membuka lahan itu, apalagi banyak sudah diserobot pihak lain juga tidak jelasnya tata ruang dari pemerintah daerah ini, kata Ripin.

Kepala Bagian Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjungjabung Timur Masyadi, mengaku belum tahu rencana penjualan lahan oleh PT SMP.

Saya belum tahu itu, tapi jika benar tindakan tersebut telah menyalahi aturan. Jika mau dijual semestinya ada persetujuan masyarakat, karena lahan tersebut dalam izinnya tercantum nama-nama para petani plasma. Saya mendukung jika warga memilih tindakan hukum, ujarnya.

Masyadi, membantah tudingan PT SMP yang menyatakan Dinas Kehutanan berperan dalam penyerobotan lahan. Itu tudingan tak berdasar dan menyangkut tata ruang bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga pihak perusahaan. Buktinya sejak awal perusahaan tidak serius, maka  wajar saja jika tata ruangnya pun tidak jelas, ujar Masyadi.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, pihak PT SMP telah memasang iklan di salah satu media harian terbitan Jambi. Beberapa perusahaan yang telah menyatakan berminat untuk membeli lahan itu, antara lain dari PT Agro Nusa. o end

 
Berita Lainnya
Jumat, 26 April 2024
Jumat, 26 April 2024
Kamis, 25 April 2024
Kamis, 25 April 2024
Kamis, 25 April 2024
Rabu, 24 April 2024
Rabu, 24 April 2024
Selasa, 23 April 2024
Senin, 22 April 2024
Minggu, 21 April 2024
Jumat, 19 April 2024
Jumat, 19 April 2024