Senin, 05 Juli 2010 20:48:13
Kapolri Jelaskan Rekening
Kapolri Jelaskan Rekening
Beritabatavia.com - Berita tentang Kapolri Jelaskan Rekening
Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan agar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) menjelaskan soal rekening ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan agar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) menjelaskan soal rekening ‘gendut’ sejumlah perwira tinggi Polri, kepada masyarakat. Karena publik juga punya hak untuk mengetahui dan mendaptkan informasi tersebut. Kapolri Jenderal BHD akhirnya, bersedia menjelaskan prihal rekening gendut tersebut, pada pekan depan.
Nanti masalah rekening kami jelaskan kepada pers. Kami juga akan selesaikan. Insya Allah minggu depan kami jelaskan. Sudah hampir selesai, ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, kepada wartawan, usai rapat kerja yang dipimpin Presiden SBY, Senin (05/7).
Selain itu Kapolri BHD juga menjelaskan, saat ini petinggi Polri sedang menelusuri kasus ini. Pada saatnya, Kapolri juga akan memberikan penjelasan rinci kepada Presiden Yudhoyono atas kasus rekening mencurigakan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.
Dari sejumlah rekening yang diperiksa, Kapolri mengakui ada juga beberapa nama baru. Dari 21 nama yang disebut-sebut memiliki rekening mencurigakan itu, tidak semua nama lama. Tapi, Kapolri enggan merinci nama-nama yang tercantum dalam daftar itu. Dia berjanji pekan depan akan memberikan keterangan secara rinci kasus tersebut. Menurut Kapolri, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka dipastikan akan diproses tuntas.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Polri dan Kejaksaan Agung. Sebanyak 800-an rekening bermasalah, diantaranya terdapat sekitar 20 rekening milik perwira Polri. Pemiliknya, mulai brigadir sampai perwira tinggi, anggota aktif sampai nonaktif, kata Ketua PPATK Yunus Husein dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (18/05). O son