Senin, 19 Juli 2010 16:10:20
Sarjana Bobol Kartu Kredit dengan Struk
Sarjana Bobol Kartu Kredit dengan Struk
Beritabatavia.com - Berita tentang Sarjana Bobol Kartu Kredit dengan Struk
DDB (26), sarjana IT yang juga kasir Starbucks di kawasan Tebet, Jakarta Selatan memiliki modus tersendiri dalam menjalankan aksinya. Meski hanya ...
Ist.
Beritabatavia.com -
DDB (26), sarjana IT yang juga kasir Starbucks di kawasan Tebet, Jakarta Selatan memiliki modus tersendiri dalam menjalankan aksinya. Meski hanya melalui struk pembayaran dari konsumen, pemuda ini mampu meraup ratusan juta rupiah. Menurut Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKB Winston Tommy Watuliu, tersangka melakukan transaksi online berdasarkan data yang ada pada struk tersebut.
Mula-mula, DDB membawa pulang struk pembayaran dari konsumen. Kemudian, dia mengutak-atik kombinasi 3 angka terakhir pada nomor kartu kredit. Pemuda ini terus menguji coba dengan memasukkan kombinasi angka sampai menemukan kombinasi yang tepat. Setelah berhasil, dia lalu berbelanja online.
Dengan menggunakan metoda trial and error, tersangka kemudian memasukkan data nasabah tersebut untuk bertransaksi via online. Dengan mengubah kombinasi 3 angka terakhir, tersangka melakukan uji coba dengan memasukkan data tersebut. Ada yang berhasil, ada juga yang enggak, ungkapnya.
DDB bertransaksi online di berbagai gerai toko online baik di Indonesia maupun di SIngapura. Terhitung sudah puluhan transaksi yang dilakukan tersangka di berbagai toko online.
Transaksi yang dilakukan sebanyak 50 kali di online shop yang berbeda-beda, katanya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 7 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara. O nor