Selasa, 20 Juli 2010 10:44:52

Aniaya TKI, Warga Malaysia Divonis Mati

Aniaya TKI, Warga Malaysia Divonis Mati

Beritabatavia.com - Berita tentang Aniaya TKI, Warga Malaysia Divonis Mati

Malaysia mulai bersikap tegas pada penganiaya Tenaga Kerja Indonesia (TKI). A. Murugan (36), warga negeri Jiran itu, divonis mati pengadilan ...

Aniaya TKI, Warga Malaysia Divonis Mati Ist.
Beritabatavia.com - Malaysia mulai bersikap tegas pada penganiaya Tenaga Kerja Indonesia (TKI). A. Murugan (36), warga negeri Jiran itu, divonis mati pengadilan setempat, karena terbukti membunuh seorang TKI yang bekerja padanya.
Kantor berita Bernama seperti yang dilansir AFP, kemarin, menyebutkan, Murugan didakwa membunuh seorang warga negara Indonesia, Muntik Bani. TKI malang ini meninggal di rumah sakit, 25 Oktober tahun lalu.
Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Yazid Mustafa mengungkapkan memiliki cukup bukti atas perlakuan Murugan. Dalam persidangan, Murugan tidak bisa mempertahankan argumen pembelaannya terhadap dakwaan  jaksa, yang menudingnya melakukan pembunuhan.
Beberapa saksi di pengadilan mengatakan, melihat langsung Murugan memukuli Muntik dengan sapu. Selain itu, istri Murugan telah mengadukan 3 laporan ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kantor Berita Bernama menyebutkan, tewasnya Muntik menambah daftar panjang kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia yang menggemparkan publik Malaysia. Ini juga berakibat pada memanasnya hubungan Malaysia dengan Indonesia dan berujung pada pelarangan TKI bekerja di Malaysia, sejak Juni lalu.
Pekan lalu, pemerintah Malaysia mengadakan perjanjian dengan Indonesia tentang kondisi kerja yang baik bagi TKI telah distop dan pelarangan diberlakukan bagi TKI untuk bekerja di Malaysia.
Malaysia salah satu importir tenaga kerja terbesar Asia. Mereka sangat bergantung pada pekerja rumah tangga, terutama dari Indonesia. Tetapi, Malaysia tidak memiliki undang-undang yang mengatur kondisi kerja yang baik bagi para tenaga kerja dari luar.
Menurut pemerintah setempat, setiap tahun terdapat laporan sekitar 50 kasus penganiayaan pembantu rumah tangga. Tetapi, Indonesia mencatat, dari 300 ribu TKI yang bekerja di Malaysia, sekitar 1.000 TKI mengalami penganiayaan setiap tahun di sana.
Sementara itu, tiga WNI dijatuhi hukuman mati di Malaysia. Pengadilan Tinggi setempat menyatakan mereka bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba. Penyelundupan ganja 1.858 gram di Sungai Petani itu terjadi 5 tahun lalu.
Hakim Datuk Zamani A Rahim seperti dilansir The Star, Minggu (18/07) menjatuhkan vonis tersebut. Ketiga WNI itu, Amri Alamsyah, 41, Iskandar Ibrahim, 33, dan Muhammadiah Hasan, 31. Tiga warga Aceh itu bersama-sama menyelundupkan narkoba 6 April 2005 pukul 02.30 sore. Pengacara ketiganya akan mengajukan banding. O mun/na/nor

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 26 Februari 2023
Minggu, 19 Februari 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Minggu, 20 November 2022
Sabtu, 20 Agustus 2022
Senin, 08 Agustus 2022
Senin, 30 Mei 2022
Rabu, 27 April 2022
Selasa, 26 April 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Jumat, 08 Mei 2020