Senin, 26 Juli 2010 18:20:21

Perampok Nyaris Tewas Dihakimi

Perampok Nyaris Tewas Dihakimi

Beritabatavia.com - Berita tentang Perampok Nyaris Tewas Dihakimi

Drama penyergapan satu dari empat kawanan perampok di pool bus Sumber Alam, Jalan Raya Sultang Agung, Pondokungu, Bekasi Selatan, Senin (26/7) ...

Perampok Nyaris Tewas Dihakimi Ist.
Beritabatavia.com - Drama penyergapan satu dari empat kawanan perampok di pool bus Sumber Alam, Jalan Raya Sultang Agung, Pondokungu, Bekasi Selatan, Senin (26/7) berlangsung dramatis. Seorang pelaku akhirnya berhasil ditangkap massa, setelah berusaha mengancam warga dengan sebilah celurit.
Kagerin (21), menjadi bulan-bulanan massa lantaran upaya merampok uang sebesar Rp250 juta dari Ema (34), kasir PO Sumber Alam, gagal.
Kapolsek Medan Satria AKP Yana Darmayan membenarkan peristiwa tersebut dan masih melakukan penyelidikan, terhadap tiga tersangka lain. Dua dari tiga tersangka diketahui bernama
Ismas dan Sudarman. Menurut kapolsek, peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30. Bermula ketika Kagerin tiba di pool bus AKAP sekitar pukul 08.00. Mereka sudah merencanakan perampokan ini. Pelaku yang tertangkap warga berpura-pura menjadi penumpang bus, kata Yana Daryana.
Dalam perencaan itu, Kagerin ditugaskan untuk menjadi eksekutor, sedangkan Imas dan Sudarman serta seorang lainnya menunggu di atas sepeda motor yang tidak jauh dari lokasi. 
Menurut Yana, Ismas langsung memberikan kode kepada Kagerin ketika melihat Ismas berjalan menenteng tas berisi uang Rp250 juta.
Pemuda itu pun beraksi. Tas korban disabet. Namun, upayanya tidak membuahkan hasil hingga terjadi aksi tarik-menarik dengan korban. Ema pun berteriak hingga penumpang dan karyawan bus mendatangi lokasi dan mengepung pelaku. 
Kagerin terdesak oleh kehadiran massa. Dia lalu mengeluarkan sebilah celurit untuk menakuti-nakuti warga. Naas, jumlah massa yang membludak membuat dia tidak berkutik. Kagerin akhirnya ditangkap dan menjadi bulan-bulanan massa, sebelum petugas Polsek Metro Medan Satria mengamankannya. Melihat rekan mereka tertangpa, tiga pelaku lain melarikan diri.
Kita akan mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan mereka adalah perampok yang kerap beraksi baik di Jakarta maupun wilayah Bekasi. Tersangka akan dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara serta percobaan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ucap AKP Yana Darmayan. O nor

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024