Jumat, 20 Agustus 2010 19:23:06

Harda Bangtah Polda Metro Dilaporkan ke Istana

Harda Bangtah Polda Metro Dilaporkan ke Istana

Beritabatavia.com - Berita tentang Harda Bangtah Polda Metro Dilaporkan ke Istana

Harda Bangtah Polda Metro Dilaporkan ke Istana Merasa tidak puas, seorang anggota legium veteran bernama Sunan Nadji melaporkan penyidik Satuan ...

Harda Bangtah Polda Metro Dilaporkan ke Istana Ist.
Beritabatavia.com - Harda Bangtah Polda Metro Dilaporkan ke Istana
Merasa tidak puas, seorang anggota legium veteran bernama Sunan Nadji melaporkan penyidik Satuan Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum)Polda Metro Jaya ke Istana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kamis (19/8).

Menurut keterangan Sunan Nadji, pada 2008 dirinya melaporkan PT Kawan Lama yang sejak 2005 silam telah menyerobot sebidang tanah miliknya yang terletak di wilayah Jl Kembang Kerep Rt02/03, Kembangan, Jakarta Barat. Namun, laporan polisi bernomor LP/2646/K/X/2008, tidak ditangani polisi secara profesional. Bahkan Sunan menilai penyidik satuan Harda Bangtah Ditkrimum Polda Metro Jaya berpihak, sehingga dirinya dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan. Dia berharap Presiden SBY merespon pengaduannya, apalagi dirinya seorang anggota legium veteran yang mencari keadilan. Hak saya dianiaya, tapi tidak mendapatkan keadilan, kata Sunan Nadji lirih.
Sementara berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang ditanda tangani Kasat II Ditkrimum AKBP Hilman tertanggal 5 Agustus 2010. Disebutkan bahwa hasil penyidikan terhadap dua terlapor Kuncoro Wibowo dan Azhar Janner pemilik PT Kawan Lama tidak terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan dan memasuki pekarangan tanpa izin dengan menguasai sebidang tanah yang diakui milik pelapor.

Terlapor Kuncoro Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya sudah membeli lahan tanah tersebut dari H Emus bin Kurus pada 2006 dengan bukti enam buah akte pelepasan hak atas tanah yang dibelinya. Kepada penyidik terlapor mengatakan, pembelian tanah itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi nomor 1528/K/pdt/2004 tertanggal 2 Agustus 2005. Putusan kasasi MA tersebut terkait perkara perdata antara Sunan Nadji yang menggugat H Emus bin Kurus.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik memutuskan bahwa laporan Sunan Nadji tidak memenuhi unsur tindak pidana penggelapan hak atau penyerobotan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Sehingga polisi menghentikan penyidikan atas laporan tersebut. O son

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024