Sabtu, 22 Oktober 2016 10:20:45
Reformasi Tilang Lalin
Reformasi Tilang Lalin
Beritabatavia.com - Berita tentang Reformasi Tilang Lalin
Penegakkan hukum terhadap pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) yang terselenggara sekarang ini banyak hal yang dirasakan menjadi potensi berbagai ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Penegakkan hukum terhadap pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) yang terselenggara sekarang ini banyak hal yang dirasakan menjadi potensi berbagai masalah antara lain:
1.Terjadinya pungli
2.Perdebatan yang tidak berujung dan saling merasa benar baik dari pelanggar maupun petugas polisi.
3.Penindakan secara manual tidak dapat menindak secara simultan (satu ditindak 100 lepas atau lolos dari tindakan)‎
4.Sistem peradilannya dirasakan panjang jauh dari kondisi cepat, aman, nyaman bahkan menjadi sarang calo.
5. Uang denda tilang belum secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai investasi road safety.
Selain point-point di atas tujuan dari penegakkn hukum di bidang lalu lintas belum dapat memberikan efek untuk:
1.Pencegahan terjadinya kecelakaan maupun kemacetan atau masalah-masalah sosial lainnya.
2.Memberikan perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara maksimal.
3.Membangun kesadaran tertib berlalu lintas.
Sejalan dengan kondisi di atas maka reformasi di bidang penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan membantu warga masyarakat untuk:
1.Membayar denda tilang dengan cepat baik secara manual, maupun on line, melalui cara elektronik.
2.Petugas polisi dalam melakukan penindakannya menyiapkan 3 alternatif yaitu:
a.Secara manual.
b.Secara on line dan
c.Secara elektronik.
Secara manual polisi menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang.Sedangkan secara online,Polisi menilang dengan membaca bar code atau data-data yang ada pada dokumen pelanggar(KTP,SIM,STNK)dan dengan elektronik mengirim info data ke bank, Kejaksaan maupun Pengadilan. Penindakan dengan camera digital untuk memantau pelanggaran kecepatan,parkir, menerobos lampu merah dan sebagainya.
Menuju sistem elektronik akan memerlukan proses panjang dan keterkaitan dengan berbagai pihak. Namun langkah awal dimulainya sistem penegakkan hukum secara elektronik ini adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah, cepat dan mereformasi proses penegakan hukum yang kurang manusiawi.
‎
Rintisan penegakan hukum dengan sistem on line ini akan terus dikembangkan yang berkaitan dengan Program Eri (electronic registration dan identificati.O Kombes DR Chrysnanda DL