Kamis, 09 Februari 2017 14:45:09

Enam Pelaku Kampanye Hitam terhadap Agus dan Anies Diringkus

Enam Pelaku Kampanye Hitam terhadap Agus dan Anies Diringkus

Beritabatavia.com - Berita tentang Enam Pelaku Kampanye Hitam terhadap Agus dan Anies Diringkus

Pengawas Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara menangkap enam orang terduga pelaku penyebar kampanye hitam pada Rabu (8/2) ...

 Enam Pelaku Kampanye Hitam terhadap Agus dan Anies Diringkus Ist.
Beritabatavia.com - Pengawas Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara menangkap enam orang terduga pelaku penyebar kampanye hitam pada Rabu (8/2) malam. Mereka ditangkap saat sedang membagikan brosur yang diduga bermuatan kampanye hitam.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri berkata, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Dua orang diamankan Panwas di kawasan Pisangan Timur. Empat orang lainnya ditangkap di daerah Kelapa Gading.

Pengawas telah menyita barang bukti. Pelaku masih ada di kantor gakkumdu (penegakan hukum terpadu) masing-masing wilayah untuk dimintai keterangan, tutur Jufri kepada wartawan, Kamis (9/2).

Dalam foto barang bukti, brosur tersebut memuat narasi kampanye hitam kepada calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu dan tiga, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Ratusan brosur itu telah diamankan pengawas Pilkada. Selain itu, Panwas Jakarta Utara dan Jakarta Timur juga menyita telepon genggam, uang, serta kartu identitas pelaku.

Hingga saat ini pemeriksaan terhadap pelaku penyebar brosur kampanye hitam masih dilakukan Panwas. Pemeriksaan juga dilakukan oleh polisi dan unsur kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan mengenai larangan kampanye hitam. Pasal 69 (b) beleid UU Pilkada menyebutkan, dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Larangan ini juga dimuat pada Pasal 69 (c) yang mengatur larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Sanksi pun jelas diatur pada Pasal 187 ayat 2 berupa pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. o cio
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Senin, 28 Agustus 2023
Kamis, 24 Agustus 2023
Minggu, 20 Agustus 2023
Selasa, 18 April 2023
Rabu, 19 April 2017
Minggu, 16 April 2017
Sabtu, 15 April 2017
Jumat, 14 April 2017
Senin, 10 April 2017