Rabu, 21 Juni 2017 22:55:19

Jampidsus: Hary Tanoe Sudah Tersangka

Jampidsus: Hary Tanoe Sudah Tersangka

Beritabatavia.com - Berita tentang Jampidsus: Hary Tanoe Sudah Tersangka

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto menegaskan statement Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bahwa Hary ...

 Jampidsus: Hary Tanoe Sudah Tersangka Ist.
Beritabatavia.com - Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto menegaskan statement Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bahwa Hary Tanoesoedibyo sudah ditetapkan sebagai tersangka itu benar.

Jadi gini, tidak ada yang salah komentar Pak Jaksa Agung . Jadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung itu sudah benar semua, kata Yulianto, di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (21/6/2017).

Dia menyatakan statement Prasetyo tersebut benar, karena sehari sebelum Prasetyo menyampaikan pernyataan soal status HT di Mabes Polri kepada wartawan di Kejaksaan Agung, ia sudah melapor kepada Prasetyo.

Saya selaku pelapor kasus tersebut, tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum Pak JA (Jaksa Agung) mengeluarkan statement hari Jumat, tanggal 16 itu, saya memang melaporkan ke beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang di mana dalam SPDP itu sudah ditetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka, tegasnya.

Guna menyakinkan wartawan sebagai pelapor [kasus SMS ancaman], dirinya mendapat tembusan sesuai Mahkamah Konstirusi (MK). Nah, ini, kata Yulianto sambil menunjukkan SPDP HT dan melarang memfoto.

Dengan begitu, Yulianto menilai apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung tidak ujug-ujug dan ada buktinya. Beliau menyampaikan saya dapat informasi gitu kan, ya memang betul sudah jadi tersangka kok, tukasnya.

Sebaliknya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengutarakan , bahwa HT belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasusnya masih di tahap penyelidikan, Yulianto mengaku tidak paham.

Masih penyelidikan kan, saksi waktu itu kan, saya tahu Pak Martinus mungkin beliau kurang koordinasi, tapi yang jelas kan penyidikan sendiri di bulan, tahun 2016 kan sudah penyidikan, ini dasarnya ini kan, katanya sambil menunjukkan SPDP HT.

Sementara HT melalui kuasa hukumnya, Adi Dharma Wicaksono, melaporkan Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6), atas dugaan pencemaran nama baik. HT menuduh Prasetyo melanggar UU ITE Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 310, 311 KUHP karena menyebutnya sebagai tersangka.

Yulianto, menilai pihak yang melaporkan Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo atas dugaan melakukan pencemaran nama baik bisa terancam Pasal 220 atau 317 KUHP. Sekarang justru sebaliknya, pelapor itu justru bisa diancam pidana dengan Pasal 220 atau setidak-tidaknya 317 KUHP, karena laporanya tidak akurat. sambungnya. o PKO







Berita Lainnya
Jumat, 15 Maret 2024
Senin, 11 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024