Senin, 26 Juni 2017 16:43:40

Setara : Polri Butuh Kewenangan Pre-Trial

Setara : Polri Butuh Kewenangan Pre-Trial

Beritabatavia.com - Berita tentang Setara : Polri Butuh Kewenangan Pre-Trial

Setara Institute menilai, aksi terorisme yang terjadi di pos penjagaan Mapolda Sumatera Utara (Sumut) Minggu 25 Juni dini hari, yang menyebabkan ...

Setara : Polri Butuh Kewenangan Pre-Trial Ist.
Beritabatavia.com - Setara Institute menilai, aksi terorisme yang terjadi di pos penjagaan Mapolda Sumatera Utara (Sumut) Minggu 25 Juni dini hari, yang menyebabkan satuanggota Polri gugur dalam tugas, merupakan peringatan serius bagi Negara. Agar terus  meningkatkan kemampuan mencegah segala bentuk terorisme termasuk mencegah segala tindakan yang potensial bertransformasi menjadi tindakan teror.

Dukungan terhadap pemberantasan terorisme jangan sampai kehilangan fokus. Polri saat ini membutuhkan kewenangan pre-trial sebagai manifestasi doktrin preventive justice yang saat ini sedang dibahas dalam RUU Antiterorisme, kata Ketua Setara Institute, Hendardi dalam siaran persnya, Senin (26/6).

Menurutnya, kewenangan pre-trial pada intinya memungkinkan Polri memeriksa orang-orang yang potensial menjadi aktor teror dengan sejumlah indikator yang valid, misalnya keterlibatan seseorang dalan latihan perang/militer.

Hendardi mengatakan, aksi terorisme yang terjadi diduga dilakukan oleh aktor yang sebenarnya sudah sejak lama terindikasi terlibat terorisme. Akan tetapi, karena kewenangan preventif yang terbatas, maka sepanjang belum ada bukti memadai, seseorang tidak boleh ditindak.

Memperkuat aturan operasional dari konsep preventif justice adalah cara Negara mendukung pemberantasan terorisme secara lebih genuine. Presiden dan DPR sebagai otoritas legislasi harus memastikan fokus revisi RUU Antiterorisme pada penguatan kewenangan pencegahan, ujar Hendardi.

Tetapi, lanjutnya, karena kewenangan pre-trial ini sangat berpotensi melanggar HAM, maka kerangka pemberantasan terorisme mutlak diletakkan dalam rezim peradilan pidana.

Dengan demikian, selain kewenangan preventif yang mampu menjangkau dan mendeteksi secara dini potensi-potensi terorisme, kekhawatiran praktik abusive dari penerapan konsepsi preventive justice dalam pemberantasan terorisme tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagaimana tersedia dalam mekanisme peradilan pidana.

Sementara itu, aksi teror di markas Polda Sumatera Utara terjadi Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00. Peristiwa itu terjadi di pos penjagaan ketiga atau pintu keluar yang sedang dijaga oleh dua personel polisi.

Para pelaku diduga masuk dengan melompati pagar, dan langsung menyerang petugas yang sedang beristirahat di dalam pos. Pelaku menyerang petugas menggunakan senjata tajam hingga menewaskan Ipda Martua Sigalingging.

Saat  itulah, anggota Polri lainnya yang mengetahui peristiwa itu langsung melepaskan tembakan hingga menewaskan seorang pelaku.  Terkait kasus tersebut, Polisi telah mengamankan lima orang yang hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut.

Seorang pelaku penyerangan diketahui bernama Syawaluddin Pakpahan, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang rokok di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di seberang SPBU Teladan Medan. Sedangkan seorang pelaku lainnya, bernama Ardi, juga berprofesi sebagai pedagang jus buah di dekat Syawaluddin Pakpahan berdagang. O son

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024