Selasa, 04 Juli 2017 19:36:44

Polisi Periksa Hary Tanoesoedibjo 7 Juli 2017

Polisi Periksa Hary Tanoesoedibjo 7 Juli 2017

Beritabatavia.com - Berita tentang Polisi Periksa Hary Tanoesoedibjo 7 Juli 2017

Meski banyak pihak yang menyesalkan ketidakhadiran Hary Tanoesoedibjo (HT) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim ...

Polisi Periksa Hary Tanoesoedibjo  7 Juli 2017 Ist.
Beritabatavia.com - Meski banyak pihak yang menyesalkan ketidakhadiran Hary Tanoesoedibjo (HT) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, pada Selasa (4/7), tetapi pihak Polri tidak mempersoalkannya. Padahal jarak waktu pemanggilan dengan waktu pemeriksaan sudah lebih dari cukup. Pihak penyidik sudah menyerahkan surat panggilan pada Kamis 22 Juni 2017 lalu.

Justru Polri profesional dan bergerak cepat dengan mengirimkan surat panggilan kedua kepada HT untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat 7 Juli 2017.

Kita sudah antarkan surat panggilan kedua ke rumahnya, sedangkan tembusannya juga sudah diterima penasihat hukumnya, kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen DR Fadil Imran, saat dihubungi, Selasa (4/7) malam.

Mantan Direktur Krimsus Polda Metro Jaya itu berharap bos MNC group itu dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, HT yang juga Ketua Umum Partai Perindo telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan HT sebagai tersangka.Namun HT mangkir untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa 4 Juli 2017.

Bos MNC group itu dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pengancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.

Saat itu Yulianto sedang menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009. Tim jaksa penyidik yang dipimpinnya telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Tetapi pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB dan dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi chat WhatsApp dari nomor yang sama. Ternyata Yulianto mengetahui bahwa pesan bernada ancaman tersebut berasal dari nomor Hary Tanoesoedibjo dan langsung melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/100/I/2016/Bareskrim HT dijadikan tersangka atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). O son




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024