Sabtu, 08 Juli 2017 09:35:09

Pengganjal ATM Dihajar Massa

Pengganjal ATM Dihajar Massa

Beritabatavia.com - Berita tentang Pengganjal ATM Dihajar Massa

TABUNGAN milik seorang karyawan nyaris dibobol oleh tersangka modus penganjalan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Depok. Beruntung korban ...

  Pengganjal ATM Dihajar Massa Ist.
Beritabatavia.com - TABUNGAN milik seorang karyawan nyaris dibobol oleh tersangka modus penganjalan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Depok. Beruntung korban tidak terkecoh, malah tersangka ditangkap dan babak belur dihakimi massa.

Kusnadi,35, warga Depok, diperiksa di Polsek Pancoran Mas Depok. Sedangkan tersangka Juanda 28, yang diduga kuat merupakan sindikat penjahat modus ganjal kartu ATM masih diperiksa.

Menurut Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hamonangan, awalnya Kusnadi, kebingungan kala kartu ATM miliknya tersangkut di mesin ATM Bank BNO yang berada di kawasan SPBU Jalan Kartini, sebelah Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Juanda datang bagaikan dewa penolong menghampiri korban lalu disuruh melapor ke kantor Cabang BNI Margonda. Kusnadi semula menuruti saran lelaki itu. Namun karena ATM tetap tidak bisa keluar, dia lalu meninggalkannya begitu saja.

Korban merasa curiga dan balik lagi ke mesin ATM . Korban melihat pelaku tengah mencongkel kartu ATM milik korban. Kepergok,pelaku k langsung kabur, ujar Kompol Hamonangan di Depok, Sabtu (8/7).

Setelah pelaku kabur, korban teriak maling. Tidak lama massa datang dan langsung membekuk pelaku. Sebelumnya pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa dan akhirnya oleh petugas keamanan SPBU langsung diamankan di Kantor Kecamatan Pancoranmas,katanya.

Mantan Perwira Polairut Polda Metro Jaya ini mengatakan pelaku lalu dibawa ke Polsek Pancoranmas oleh anggota buser yang sedang observasi di wilayah tersebut. Pelaku kini telah kita amankan bersama alat bukti dua ATM BNI, obeng, tang dan mika. Serta motor matik F 4408 FAP milik pelaku yang terjatuh akibat gugup dikejar massa dan akhirnya terselip,ungkapnya.

Seorang teman pelaku abur. Kita masih mengejar teman pelaku yang kabur. Ada dugaan pelaku merupakan kelompok pemain penganjal ATM yang kerap meresahkan masyarakat, tutupnya sambil menambahkan Pelaku dikenakan Pasal 53 yo 363 KUHP tentang percobaan pencurian pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. o pko




Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024