Selasa, 11 Juli 2017 11:32:18

Firza Husein Kembali Jalani Pemeriksaan

Firza Husein Kembali Jalani Pemeriksaan

Beritabatavia.com - Berita tentang Firza Husein Kembali Jalani Pemeriksaan

FIRZA HUSEIN, Tersangka kasus dugaan chat pornografi kembali menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Wanita berparas ...

 Firza Husein Kembali Jalani Pemeriksaan Ist.
Beritabatavia.com - FIRZA HUSEIN, Tersangka kasus dugaan chat pornografi kembali menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Wanita berparas cantik menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkaranya yang dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan.

Firza hadir bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar Selasa (11/07/2017) pukul 9.30 WIB. Seperti penampilan sebelumnya, Firza kembali mengenakan pakaian serba hitam. Namun, kali ini Firza mengenakan kaca mata hitam.

Firza bersama Aziz memasuki ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, mereka enggan mengucapkan sepatah kata pun dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, Firza telah menghadiri pemeriksaan tambahan untuk lengkapi berkasnya pada Selasa, (4/7) lalu. Dalam kesempatab itu Azis Yanuar sempat melontarkan bahwa kliennya akan kembali diperiksa, namun belum menyebutkan waktu tepatnya.

Pemeriksaan sebelumnya, Firza minta agar polisi lebih dulu menangkap pengunggah chat berbau pornografi, yang diduga dilakukan dirinya bersama Habib Rizieq Shihab. Intinya saya berharap kepada aparat agar oknum menyebarkan konten dan foto segera ditangkap, harapnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga sempat mengatakan bahwa kemungkinan Firza akan diperiksa kembali jika berkas dirasa kurang oleh penyidik. Ya nanti kalau diperlukan akan diperiksa kembali, kalau masih kurang, kata Argo.

Firza Husein yang merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana ditetapkan menjadi tersangka dugaan obrolan pornografi bersama Imam FPI Habib Rizieq Shihab. Berkas perkara Firza Husein pun telah diajukan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, berkas itu P19 atau masih terdapat kekurangan. Sehingga, Polda Metro Jaya pun melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas itu yang telah dilakukan Selasa (4/7) lalu dan hari ini (11/7).

Firza ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu, (17/5). Ia diduga telah memproduksi foto porno dan dikirim melalui pesan media sosial keorang lain. Namun, atas pertimbangan subjektifitas penyidik Firza tidak dilakukan penahanan.

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun.

Dalam perjalanan kasus ini, setelah melalui tahap gelar perkara Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin, (29/5/2017), juga menaikkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum.

Penetapan tersangka setelah menemukan unsur pidana dengan alat bukti cukup. Habib Rizieq dituduh melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. o kay


Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024