Senin, 31 Juli 2017 15:28:33

Penindakan Pelanggar Lalin Harus Konsisten

Penindakan Pelanggar Lalin Harus Konsisten

Beritabatavia.com - Berita tentang Penindakan Pelanggar Lalin Harus Konsisten

Indonesia Traffic Watch (ITW) mendukung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar konsisten menindak setiap pelanggaran lalu lintas. Namun, ...

Penindakan Pelanggar Lalin Harus Konsisten Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mendukung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar konsisten menindak setiap pelanggaran lalu lintas. Namun, penegakan hukum yang dilakukan disertai dengan upaya untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat.

Sikap tegas terhadap pelanggaran lalu lintas harus konsisten, tetapi upaya untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat juga harus digelorakan, kata Ketua presidium ITW, Edison Siahaan, Minggu (30/7).

Menurutnya, banyaknya jumlah pelanggar yang ditindak adalah bukti bahwa kesadaran tertib lalu lintas masyarakat masih sangat rendah. Polri harus melakukan upaya agar kesadaran hukum masyarakat tumbuh dan berkembang bahkan dijadikan sebagai kebutuhan yang wajib ditaati.

Dikatakan, sesuai amanat Pasal 7 dan Pasal 12 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Polri adalah penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, menegaskan, pihaknya akan terus menindak setiap pelanggaran lalu lintas.

Tidak ada toleransi terhadap semua pelanggaran lalu lintas, karena potensi menimbulkan kecelakaan, tegas Kombes Halim, Sabtu (29/7).

Dia menjelaskan, hasil penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya pelanggaran melawan arus dan yang melintas di trotoar yang digelar sejak 17 sampai 28 Juli 2017 sebanyak  6.863 pelanggar. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 3.916 SIM dan 2.943 STNK serta lima unit sepeda motor.

Kombes Halim mengungkapkan, pelanggaran paling banyak terjadi di Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.535 pelanggaran. Disusul wilayah Jakarta Barat 1.383 pelanggaran, dan Jakarta Utara sebanyak 843 serta Jakarta Pusat sebanyak 499 pelanggaran.
Apabila jumlah pelanggar sebanyak 6.863 masing-masing  dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu, maka hasil yang diperoleh sebesar Rp 3.431.500.000. O Iki



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Kamis, 25 Januari 2024
Jumat, 12 Januari 2024
Kamis, 11 Januari 2024
Senin, 01 Januari 2024
Minggu, 31 Desember 2023
Jumat, 29 Desember 2023
Selasa, 26 Desember 2023
Minggu, 03 Desember 2023
Senin, 20 November 2023
Sabtu, 18 November 2023