Kamis, 10 Agustus 2017 18:16:17

3 Preman Kali Cisadane Bawa Senpi Diciduk

3 Preman Kali Cisadane Bawa Senpi Diciduk

Beritabatavia.com - Berita tentang 3 Preman Kali Cisadane Bawa Senpi Diciduk

Tiga preman yang biasa mangkal di Taman Nobar, kawasan bantaran Kali Cisadane, Pasar Baru, Karawaci, Tangerang, dibekuk polisi. Aksi pelaku selama ...

 3 Preman Kali Cisadane Bawa Senpi Diciduk Ist.
Beritabatavia.com - Tiga preman yang biasa mangkal di Taman Nobar, kawasan bantaran Kali Cisadane, Pasar Baru, Karawaci, Tangerang, dibekuk polisi. Aksi pelaku selama ini sangat meresahkan warga yang ingin menghabiskan waktu di bantaran Kali Cisadane. Maklum, dalam aksinya pelaku kerap membawa senjata tajam jenis golok dan senjata api (senpi) rakitan. Mereka tak segan-segan melukai warga.

Wakapolres Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi, mengatakan, terungkapnya kasus premanisme yang meresahkan warga Tangerang itu berkat laporan korban ke polisi pada Selasa, 18 Juli 2017 lalu. Berawal saat korban bersama rekannya nongkrong di pinggir Kali Cisadane usai menutup warung angkringannya, ujar AKBP Harley Silalahi kepada wartawan di Mapolres Tangerang Kota, Kamis (10/8/2017).

Saat itu, ketiga pelaku berboncengan satu motor datang dengan berpura-pura meminjam korek kepada salah satu korban. Lalu, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dan menempelkannya ke korban.

Setelah itu, korban bersama sepeda motornya dibawa ke kawasan Tanah Gocap. Di sana, korban bersama rekannya dipukuli oleh seorang pelaku yang membawa senpi rakitan. Korban dianiaya hingga terluka. Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang berhasil ditangkap dengan inisial HS, SB, dan AN, kata Harley Silalahi.

Ketiga pelaku ditangkap jajaran Polsek Pasar Kemis. Kepada petugas mereka mengaku, MD yang membawa golok dan AB yang membawa senpi. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dari kelompok lokal Sepatan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya. o day

Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024