Sabtu, 12 Agustus 2017 08:42:34
Jaksa Agung Kesulitan Eksekusi Mati Penjahat Narkoba
Jaksa Agung Kesulitan Eksekusi Mati Penjahat Narkoba
Beritabatavia.com - Berita tentang Jaksa Agung Kesulitan Eksekusi Mati Penjahat Narkoba
JAKSA Agung M Prasetyo geram maraknya peredaran narkoba yang diduga juga melibatkan nara pidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). ...
Ist.
Beritabatavia.com -
JAKSA Agung M Prasetyo geram maraknya peredaran narkoba yang diduga juga melibatkan nara pidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Disisi lain, pihaknya hadapi kendala saat akan mengeksekusi gembong dan bandar narkoba, karena mereka memiliki banyak trik guna menghindari dan atau mengulur-ulur waktu eksekusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK (Peninjauan Kembali) lebih dari satu kali, dimanfaatkan betul oleh mereka. Akibatnya, tiada kepastian waktu eksekusi. Padahal, kita ingin sekali eksekusi, keluh Prasetyo, di Kejalsaan Agung, Jumat (11/8).
Putusan MK ini atas permohonan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang memohon MK mengabulkan PK lebih dari satu kali demi keadilan. Namun, kuasa hukum Antasari mengeluhkan PK lebih dari satu kali, justru dimanfaatkan musuh rakyat Indonesia.
Menyerahhkah Prasetyo? Jawabnya tidak, pria berkumis kelahiran Tuban, Jawa Timur ini sudah mempunyai cara guna mengatasi aneka trik dari bandar dan gembong narkoba. Yang Pasti, kita sedang berpikir putusan MK itu tidak berlaku surut, Prasetyo menjelaskan upaya yang tengah dilakukan.
Tidak berlaku surut, artinya putusan MK tidak bisa diberlakukan sebelum putusan tersebut, tapi berlaku saat diketuk oleh Majelis Hakim MK. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad yang ditemui terpisah, sebelumnya menambahkan pihaknya tengah menginventarisir para Napi perkara narkoba.Jadi, kita masih dalam tahapan tersebut, terangnya.
Sebelum ini, Kejagung sudah menggelar eksekusi tahap tiga . Namun dari 14 orang Napi yamg diagendakan, hanya empat Napi yang dieksekusi. Mereka Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria) dan Seck Osmane‎ (Senegal). Mereka ditembak mati sekitar pukul 00.45 WIB di di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabttu (29/7/2016).
Eksekusi pertama dilakukan 6 terpidana, 18 Januari 2015. 8 orang berikutnya dieksekusi gelombang kedua, 29 April 2015. Sepuluh napi yang belum dieksekusi tahap ketiga, karena persyaratan belum lengkap, adalah Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape,Obina Nwajagu (Nigeria) dan Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria). Merri Utami, Agus Hadi dan Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Zulfiqar Ali (Pakistan) dan Frederick Luttar (Nigeria). o pko