Jumat, 25 Agustus 2017 11:47:01

Dirjen Hubla Kemenhub Terima Suap Rp 20,74 Miliar

Dirjen Hubla Kemenhub Terima Suap Rp 20,74 Miliar

Beritabatavia.com - Berita tentang Dirjen Hubla Kemenhub Terima Suap Rp 20,74 Miliar

 DIREKTUR Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub), Antonius Tonny Budiono alias Tonny meminta maaf kepada ...

  Dirjen Hubla Kemenhub Terima Suap Rp 20,74 Miliar Ist.
Beritabatavia.com -  DIREKTUR Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub), Antonius Tonny Budiono alias Tonny meminta maaf kepada masyarakat karena menerima uang suap. Ia menyesal tergiur suap hingga Rp20,74 miliar.

Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat, mudah-mudahan ini tidak terulang lagi, katanya, saat keluar dari pemeriksaan di Gedung KPK dan hendak digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017) dini hari.

Mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye, Antonius alias Tonny digiring ke tahanan sekitar pukul 02:40 WIB. Wajahnya tertunduk lesu menuruni anak tangga gedung merah putih itu sebelum diangkut ke mobil tahanan. Alasan menerima suap uang pecahan rupiah dan mata uang asing untuk operasional. Itu untuk operasional saya, tapi melanggar aturan, paparnya.

Tak lama kemudian, Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan sang penyuap keluar gedung KPK. Adiputra pun tertunduk lesu saat digelandang ke mobil tahanan. Langkahnya pelan, dan tak ada komentar yang keluar dari mulutnya meski dihujani banyak pertanyaan oleh para pewarta.

Tonny ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Adiputra ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur. KPK menetapkan Tonny sebagai tersangka penerima suap dan Adiputra pemberi suap terkait pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Ditahan untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

Febri menjelaskan Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Sebelumnya, Antonius dan Adiputra terjaring dalam OTT, Rabu (23/8/2017) hingga Kamis (24/8/2017). Dari kegiatan operasi senyap ini KPK mengamankan sejumlah uang rupiah dan asing serta kartu ATM yang nilai totalnya Rp20,74 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menilai duit suap yang diterima Dirjen Hubla Tonny tidak hanya terkait dengan satu proyek saja atau satu kali transaksi. Didudga sumber uang dari berbagai pihak. Makanya saya bilang mulai 2016. Kami akan menelusuri itu, katanya.

Uang puluhan miliar rupiah ditemukan saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu malam. Duit itu ditemukan dalam 33 tas dan ATM di tempat tinggal Tonny di mess Perwira Dirjen Hubla di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Untuk uang yang berada di dalam tas, nilainya sebesar Rp 18,9 miliar. Sementara ATM yang ditemukan berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Basaria menduga ATM dari bank Mandiri dari Adiputra yang sengaja membuka rekening fiktif untuk menyuap Tonny. Selanjutnya ATM rekening itu diberikan kepada Tonny dengan sejumlah uang yang ia transer di dalamnya.Tonny diduga telah menggunakan ATM itu untuk berbagai transaksi. Misalnya hotel, biaya anak-anak, kata Basaria.

Basaria mengatakan lembaganya tidak menutup kemungkinan bakal menelusuri adanya pihak lain di Dirjen Perhubungan Laut yang turut menerima dana. Nanti dikembangkan, karena dia sendiri masih lupa-lupa tadi.

Pada perkara ini, KPK menetapkan Tonny Budiono sebagai penerima suap. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Adiputra sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. o kay


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024