Jumat, 08 September 2017 14:33:20

Menipu, Politisi Partai Demokrat Dituntut 3 Tahun

Menipu, Politisi Partai Demokrat Dituntut 3 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Menipu, Politisi Partai Demokrat Dituntut 3 Tahun

POLITIKUS Partai Demokrat Ramadhan Pohan dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penipuan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra ...

 Menipu, Politisi Partai Demokrat Dituntut 3 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - POLITIKUS Partai Demokrat Ramadhan Pohan dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penipuan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, kemarin, jaksa penuntut umum Emmy membacakan tuntutan terhadap Ramadhan dalam kasus penipuan untuk dana kampanye dengan nilai Rp15,3 miliar.

Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara, kata Emmy dalam persidangan yang dipimpin Erintuah Damanik

Selain tiga tahun penjara, jaksa juga menuntut Ramadhan Pohan untuk ditahan. Menurut jaksa, yang memberatkan dalam kasus itu ialah Ramadhan tetap tidak mengakui perbuatannya.

Dalam tuntutan, kasus penipuan itu terjadi saat Ramadhan maju sebagai calon Wali Kota Medan pada 2015. Dua korbannya ialah ibu dan anak, Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Kerugian korban dalam kasus itu mencapai Rp15,3 miliar.

Jaksa menambahkan, melalui perantara Savita Linda, korban meminjamkan uang dengan perjanjian Ramadhan akan mengembalikan uang tersebut bersama bunga. Ketika Ramadhan tidak terpilih, kedua korban kemudian menagih pembayaran pinjaman.

Janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan tidak dapat dicairkan karena dana tidak mencukupi.
Seusai sidang, Ramadhan tetap membantah terlibat dalam kasus penipuan itu.

Ramadhan menilai banyak nota tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya yakni saat penyerahan uang yang menyatakan dirinya sedang berada di Kota Medan.

Ada bukti manifes pesawat dan surat dokumennya. Akan tetapi, tak tecermin dan tidak disebutkan di tuntutan jaksa. Tak satu sen rupiah pun saya terima uang. Soal pemberian dan penyerahan uang, itu hanya antara mereka dan Linda, jelasnya. o mio
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024