Jumat, 29 September 2017 10:48:49

Jonru Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Jonru Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Beritabatavia.com - Berita tentang Jonru Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

JONRU Ginting, pegiat media sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah melalui pemeriksaan pada Kamis (28/9). Namun, Jonru ...

Jonru Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Ist.
Beritabatavia.com - JONRU Ginting, pegiat media sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah melalui pemeriksaan pada Kamis (28/9). Namun, Jonru belum ditahan. Jonru diperiksa atas laporan yang dilayangkan oleh Muannas Alaidid. Dia telah mengunggah konten-konten yang diduga menyinggung SARA.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal penetapan status tersangka pada Jonru.
Tadi malam setelah gelar perkara dinaikkan statusnya menjadi tersangka, ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Meski demikian Argo belum membeberkan lebih jauh soal penahanan tersebut. Menurutnya penangkapan dan penetapan Jonru sebagai tersangka merupakan kewenangan Penyidik.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro, mengaku bahwa kliennya langsung ditahan usai pemeriksaan tersebut.  Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam dinihari sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka langsung ditahan, ucapnya.

Juju mengatakan, Jonru disangkakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Ya secara normatif sudah (masuk syarat) subyektif (penahanan). Kan begitu (syarat) untuk menahan seseorang, tuturnya.

Jonru Ginting juga kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian oleh seorang pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin. Laporan tersebut termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.

Menurut Zakir, unggahan Jonru di akunnya dapat membuat perpecahan di tengah kemajemukan masyarakat. Hal itu diperkuat dengan pengikut akun media sosial Jonru yang mencapai satu juta. Kami ingin merawat negara yang majemuk dengan sesuatu yang damai, namun jika ada ujaran-ujaran seperti ini saya pikir perlu dihentikan, ucapnya.

Laporan itu juga untuk mengetahui apa motif yang melatarbelakangi Jonru melakukan ujaran kebencian tersebut. Mengingat, unggahan Jonru Ginting terkait Presiden RI Joko Widodo tersebut sudah belangsung sejak 2014 hingga Agustus 2017 dan terlalu lama jika dibiarkan.

Ini bahaya sekali kalau dibiarkan, sebab Presiden Jokowi adalah lambang negara kita, simbol negara. Mungkin ada motif tersendiri yang kami tidak tahu sama sekali, mungkin nanti penyidik dapat membuktikan apa motifnya, ucapnya sambil menyertakan sejumlah barang bukti seperti screenshot dari unggahan Jonru di media sosial. o cio


Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024