Jumat, 29 September 2017 13:59:45

Polda Sumut Gerebek Markas Pemalsu SIM

Polda Sumut Gerebek Markas Pemalsu SIM

Beritabatavia.com - Berita tentang Polda Sumut Gerebek Markas Pemalsu SIM

Dugaan maraknya peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Medan Sumatera Utara, terbukti. Disusul ditangkapnya tiga pelaku pemalsu SIM ...

Polda Sumut Gerebek Markas Pemalsu SIM Ist.
Beritabatavia.com - Dugaan maraknya peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Medan Sumatera Utara, terbukti. Disusul ditangkapnya tiga pelaku pemalsu SIM diantaranya seorang oknum Polisi dari sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas di Jalan Bakti Luhur, Gang Sairun, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (28/9) malam . Dari tangan para tersangka disita ratusan SIM palsu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tim Ditkrimum Polda Sumatera Utara yang dipimpin AKBP Maruli Siahaan mengamankan tiga tersangka yakni Herman Pohan (34 ) warga Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kecamata Medan Helvetia, Irwansyah (33), warga Jalan Merak No. 25 Kecamatan Medan Sunggal dan seorang oknum Polisi bernama Bripka Ridha Fahami (35),  penduduk Jala Bakti gang Sairun Kecamatan Medan Sunggal .

Selain tiga tersangka, Polisi juga mengamankan  barang bukti berbagai jenis SIM yang telah selesai di cetak lebih kurang sebanyak 100 lembar, ribuan lembar SIM bekas, Laminating, Lakban warna bening, Kertas HVS yang bertuliskan cetakan nama-nama pemesan SIM, fasfoto pemesan SIM, Komputer, Bong sisa kaca dan 1 buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu, dan alat lainnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes  Nurfallah mengaku satu diantara tersangka yang diamankan  adalah oknum polisi.
Yang bersangkutan dinas di Yanma (Pelayanan Masyarakat) Polda Sumut, pungkasnya, Kamis (28/9) malam.

Dijelaskannya,  pihaknya masih menginterogasi ketiga tersangka tersebut. Dari hasil penggerebekan, lanjutnya, didapati sebuah buku yang berisi catatan pemesan SIM.

Satu SIM palsu dibanderol seharga sesuai dengan jenis yaitu untuk SIM A Rp600 ribu, dan SIM B Rp 650 ribu, ujarnya.

Menurut Kombes Nurfallah, ketiga tersangka menggunakan SIM bekas yang diperolah dari gudang bekas sebagai bahan baku SIM palsu. Dikatakan, penggerebekan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi. Kemudian tim Ditkrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan adanya pembuatan SIM palsu.  

Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan yang langsung memimpin penggerebekan mengatakan, oknum Polri yang diamankan masih diinterogasi.

Saat penggerebekan, warga sekitar yang kaget spontan berkerumunan di rumah kontrakan yang dihuni para tersangka. Warga tidak menyangka jika di lingkungan tempat tinggalnya ada pabrik pembuatan SIM palsu.

Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan, selain ketiga pelaku,  ada satu pelaku lainnya bernama Hendro yang berhasil melarikan diri saat hendak digerebek. O Sahat Pasaribu.



Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024