Sabtu, 30 September 2017 08:43:46

ICW Catat Enam Kejanggalan Prapedilan Ketua DPR

ICW Catat Enam Kejanggalan Prapedilan Ketua DPR

Beritabatavia.com - Berita tentang ICW Catat Enam Kejanggalan Prapedilan Ketua DPR

PENELITI Indonesia Corruption Watch Lalola Easter menuturkan salah satu pertimbangan Hakim Cepi Iskandar yang paling kontroversial dalam putusan ...

ICW Catat Enam Kejanggalan Prapedilan Ketua DPR Ist.
Beritabatavia.com - PENELITI Indonesia Corruption Watch Lalola Easter menuturkan salah satu pertimbangan Hakim Cepi Iskandar yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan Setya Novanto (Setnov) adalah menyatakan alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain.

Dengan dalil tersebut, artinya Hakim Cepi Iskandar mendelegitimasi putusan Majelis Hakim yang memutus perkara KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang notabenenya sudah berkekuatan hukum tetap, kata dia dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (30/9).

Padahal, menurut Lalola, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim. Skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan, kata dia.

ICW juga telah menyebutkan ada enam kejanggalan dalam proses persidangan praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pertama, karena hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Setnov dalam korupsi KTP-El. Kedua, hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK. Ketiga, hakim menolak eksepsi KPK.

Keempat, hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Kelima, hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan. Keenam, laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti praperadilan.

Hakim sidang praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ketua DPR RI sekaligus Ketum Partai Golkar itu tidak sah. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan pemohon sebagai oleh termohon tidak sah, kata Hakim Cepi saat membacakan putusan.

Hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto yang berdasarkan Sprindik tertanggal 17 Juli 2017. Setnov sebelumnya disangkakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus proyek pengadaan KTP-el. o rls
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024