Sabtu, 30 September 2017 11:39:31
Sejak Jumat, Jonru Ginting Resmi Dipenjara
Sejak Jumat, Jonru Ginting Resmi Dipenjara
Beritabatavia.com - Berita tentang Sejak Jumat, Jonru Ginting Resmi Dipenjara
DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyebut atas pertimbangan subjektifitas penyidik, tersangka Jonru ...
Ist.
Beritabatavia.com -
DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyebut atas pertimbangan subjektifitas penyidik, tersangka Jonru Ginting, sejak Jumat, (29/9/2017) kemarin malam sudah resmi ditahan.
Jonru ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak kemarin. Iya sudah ditahan tadi malam, sudah resmi, katanya saat dikofirmasi wartawan, Sabtu, (30/9/2017).
Ia menjelaskan, Jonru ditahan atas laporan Muanas Al Aidid atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Terkait laporan Muannas Al Aidid mengenai ujaran kebencian, tuturnya.
Dalam kasus ini, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian dalam dunia maya. Pihak pelapor, Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara. Muannas melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis 31 Agustus.
Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. o pko