Sabtu, 21 Oktober 2017 08:56:31

26 Oktober, Eks Presdir Allianz Asuransi Diperiksa

26 Oktober, Eks Presdir Allianz Asuransi Diperiksa

Beritabatavia.com - Berita tentang 26 Oktober, Eks Presdir Allianz Asuransi Diperiksa

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya rencana mulai melakukan pemeriksaan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia ...

 26 Oktober, Eks Presdir Allianz Asuransi Diperiksa Ist.
Beritabatavia.com - PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya rencana mulai melakukan pemeriksaan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling pekan depan. Setelah beberapa kali panggilan, tidak mau datang alias mangkir.

Untuk yang Wessling tanggal 26 (Oktober). Penentuan tanggal tersebut dilakukan atas permintaan dari kuasa hukum Wessling, papar  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Sabtu (21/10/2017).

Wessling pernah dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/10). Namun, saat itu, Wessling meminta penundaan pemeriksaan. Kami masih menunggu sikap kooperatif dari Wessling untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dia (kuasa hukum) yang menawarkan akan hadir tanggal 26, ya kami tunggu, tandasnya serius.

Namun Argo mengatakan, karena ancaman masa hukuman di bawah lima tahun, maka tersangka tidak dapat ditahan. Namun kasus berdasarkan laporan pengaduan masyarakat ini, harus diselesaikan secara tuntas hingga pelimpahan ke Kejaksaan.

Wessling ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah. Yuliana sendiri sudah menjalani pemeriksaan Selasa (17/10). Keduanya dilaporkan oleh Ifranius Algadri. Dalam pemeriksaan itu Yuliana dicecar soal pencairan asuransi yang diduga dipersulit.

Ifranius menilai, ada pelanggaran terhadap hak perlindungan konsumen. Warga Tangerang itu merasa kecewa karena perusahaan asuransi tersebut menolak pembayaran klaim atas biaya perawatan di dua rumah sakit senilai Rp 16 juta.

Ifranius mengaku sudah berlangganan asuransi kesehatan Allianz selama satu tahun dengan biaya premi per bulan Rp 600 ribu. Saat itu, dia menuturkan agen asuransi menjanjikan proses klaim yang mudah.

Namun, kekecewaan muncul setelah Ifranius dirawat di rumah sakit karena diare dan tipus. Saat mengajukan reimburse, dia menjelaskan, pihak Allianz memintanya melampirkan catatan medis sebagai syarat pencairan klaim. Padahal Rumah sakit tidak dapat memberikan surat catatan medis itu. o cio








Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024