Selasa, 07 November 2017 11:25:07

YLKI Prihatin Manulife Langgar UU Perlindungan Konsumen

YLKI Prihatin Manulife Langgar UU Perlindungan Konsumen

Beritabatavia.com - Berita tentang YLKI Prihatin Manulife Langgar UU Perlindungan Konsumen

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) prihatin terhadap dugaan sengketa perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ...

 YLKI Prihatin Manulife Langgar UU Perlindungan Konsumen Ist.
Beritabatavia.com - YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) prihatin terhadap dugaan sengketa perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengandung modus umum perusahaan asuransi untuk merugikan konsumen.

Kenapa kami katakan begitu, karena hampir semua kasus asuransi yang terjadi itu disebabkan penolakan klaim. Kita duga ini adalah modus, ujar Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa dalam keterangan tertulis, Selasa (07/11/2017).

Modus pertama, jelasnya, sering ada informasi di dalam polis asurasi yang tidak disampaikan kepada konsumen. Konsumen yang membaca sejatinya tidak memahami isi polis karena berisi bahasa hukum dan bahasa asuransi yang sulit dipahami. Kalau di negara lain, untuk penandatanganan polis disediakan pendamping atau lawyer untuk memahami isi polis, ujarnya.

Kedua, ada beberapa regulasi yang ikut diberlakukan tetapi tidak dituangkan dalam polis. Misalnya, dalam polis aturan yang berlaku adalah A, padahal ada aturan turunan berupa A1, A2 dan A3. Ini tidak disampaikan secara clear kepada konsumen.

Ketiga, klausul baku dalam polis memiliki celah hukum dan membuat konsumen dalam posisi sangat lemah secara disadari maupun tidak disadari. Bahkan, kalangan pengacara pun belum tentu sadar ada beberapa klausul dalam polis yang secara kasat mata merugikan konsumen. Secara khusus celah hukum ini akan dipakai ketika terjadi masalah entah karena klaim atau apa, sebutnya.

YLKI mengkritik pihak asuransi yang sangat mudah menerbitkan polis, sehingga dan sangat mudah pula mempersoalkan polis ketika ada pengajuan klaim. Sebenarnya masalah utamanya ada di sebelum penandatanganan perjanjian. Bisnis asuransi itu bisnis jual beli risiko, untuk aturan perdagangan risiko ini tahapan sebelumnya jadi sangat penting. Konsumen dan pelaku usaha harus terbuka dan transparan. Klausul yang tertuang maupun tidak, harus transparan, jelas dia.

Soal argumentasi Manulife yang menolak klaim ahli waris karena ada ketidakbenaran data dalam formulir pengajuan polis, seharusnya itu tidak boleh terjadi. Apalagi si pemegang polis sudah meninggal dunia sejak 2016. Memang, konsumen harus memiliki itikad baik dalam mengisi data saat pengajuan polis. Tetapi, perusahaan asuransi kan diwajibkan mendeteksi keganjilan, memverfikasi dan melakukan penilaian sebelum menerbitkan polis, tegasnya.

Mustafa menganggap sengketa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan ahli waris bernama Johan Solomon masuk dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Kita lihat lagi apakah ada pelangaran terhadap ketentuan, pelanggaran pelaku usaha, dan menyinggung klausul baku. Tiga itu ada nuansa pidananya. Saya rasa ini masuk UU Perlindungan Konsumen. Itu sudah jadi tugas kepolisian dan penyidik untuk menangani, ucap Mustafa. o day






Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 31 Januari 2024
Kamis, 11 Januari 2024
Rabu, 10 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Rabu, 27 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023