Rabu, 08 November 2017 16:41:10

Surat Edaran & Undangan Pernikahan

Surat Edaran & Undangan Pernikahan

Beritabatavia.com - Berita tentang Surat Edaran & Undangan Pernikahan

Sesuatu yang wajar, bila mengundang saudara, kerabat dan orang-orang dekat pada saat menggelar pesta perayaan pernikahan atau ungkapan syukur atas ...

Surat Edaran & Undangan Pernikahan Ist.
Beritabatavia.com - Sesuatu yang wajar, bila mengundang saudara, kerabat dan orang-orang dekat pada saat menggelar pesta perayaan pernikahan atau ungkapan syukur atas kebahagiaan yang diperoleh. Pada umumnya, tidak ada batasan atau larangan maupun ketentuan yang mewajibkan bentuk pesta dan jumlah undangan. Artinya, jenis pesta dan kemewahan serta jumlah orang yang diundang seluruhnya ditentukan oleh kemampuan ekonomi dan gaya hidup orang yang menyelenggarakannya.

Tetapi pasca reformasi, seluruh penyelenggara negara tidak lagi leluasa menggelar kemewahan saat menggelar pesta pernikahan putra atau putrinya.Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet yang digelar pada 3 Nopember 2014 memerintahkan seluruh penyelenggara Negara harus mewujudkan tata kelola yang baik (good governance). Sebagai pencetus revolusi mental, Presiden Jokowi meminta perayaan pesta khususnya bagi para penyelenggara negara tidak boleh berlebihan. Harus memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan.

Guna menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi tersebut, MenPan-RB menerbitkan surat edaran Nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Surat edaran Menpan-RB yang ditetapkan pada 20 Nopember 2014 itu mengatur tentang pembatasan jumlah undangan penyelenggaraan acara resepsi seperti perkawinan maksimal 400 undangan.

Sedangkan jumlah undangan yang hadir tidak lebih dari 1000 orang. Penyelenggaraan pesta resepsi juga tidak boleh memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. Dalam surat edaran juga dilarang memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan. Serta membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
 
Bahkan, dalam kalimat akhir disebutkan, surat edaran ini disampaikan kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan surat edaran secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Sejatinya, surat edaran yang ditandatangani Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi adalah sarana untuk memelihara rasa kepedulian agar tetap tumbuh dan berkembang ditengah kehidupan kita sebagai bangsa. Surat edaran itu menjadi pegangan bagi seluruh penyelenggara  Negara agar saat menggelar pesta perayaan seperti pernikahan putra atau putrinya, tidak beraroma kemewahan.

Surat edaran tersebut juga menjadi alat ukur apakah masih ada rasa empati terhadap kondisi masyarakat. Lebih luas lagi, surat edaran Menpan-RB No 13 tahun 2014 itu dapat juga merupakan larangan agar tidak menggunakan kewenangan untuk melibatkan lembaga atau instansi yang dipimpinnya termasuk personilnya saat akan menggelar pesta atau resepsi seperti pernikahan putra maupun putrinya. Sehingga tidak berlebihan jika dianjurkan, setiap pejabat yang akan menggelar pesta atau resepsi pernikahan putra maupun putrinya mengajukan cuti dan melimpahkan kewenangannya agar tidak menghambat pelayanan masyarakat.

Sejatinya, surat edaran tersebut sangat efektif untuk mewujudkan good governance seperti yang diinginkan Presiden Jokowi. Maka, adalah menjadi kewajiban setiap warga masyarakat Indonesia untuk mengingatkan, maupun meminta penjelasan, apakah 8000 undangan yang disebar pada pesta pernikahan  Kahiyang Ayu, putri Presiden Jokowi dengan Muhammad Bobby Afif Nasution, sudah sesuai dengan surat edaran Menpan-RB No 13 tahun 2014.

Koreksi terhadap keberadaan surat edaran Menpan-RB No 13 tahun 2014, adalah sebuah niat baik untuk mendukung terwujudnya tata kelola Negara yang baik (good governance).  Sehingga tidak perlu mendapat reaksi keras dari para menteri sebagai anggota kebinet kerja pemerintahan Presiden Jokowi. Apalagi, bantahan dan penjelasan itu disampaikan oleh menteri yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan keluarga Presiden Jokowi maupun keluarga Bobby Nasution.
 
Agar tidak menuai dugaan bahwa Presiden Jokowi melibatkan pimpinan lembaga atau instansi pemerintahan pada pesta pernikahan putrinya. Seyogianya, para menteri memposisikan diri sebagai undangan yang menghadiri pernikahan putri Presiden Jokowi. Kecuali memiliki hubungan pertalian kekeluargaan atau bagian dari anggota keluarga pasangan pengantin, tentu wajar bila melibatkan diri dalam pelaksanaan pesta pernikahan Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution. O Edison Siahaan


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022