Sabtu, 18 November 2017 17:02:08

Di Twitter, Mahfud MD Tertawai Pengacara Setya Novanto

Di Twitter, Mahfud MD Tertawai Pengacara Setya Novanto

Beritabatavia.com - Berita tentang Di Twitter, Mahfud MD Tertawai Pengacara Setya Novanto

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyindir pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi melalui akun twitter-nya. @mohmahfudmd, pada Sabtu ...

   Di Twitter, Mahfud MD Tertawai Pengacara Setya Novanto Ist.
Beritabatavia.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyindir pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi melalui akun twitter-nya. @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/11/2017).

Dia mengomentari pernyataan Fredrich yang akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional. Padahal, Pengadilan HAM Internasional hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Fredrich akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jangan-jangan Fredrich tak tahu bahwa pengadilan internasional tersebut hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu punya arti stipulatif, Bung. Tak bisa disuruh ngurusi Setnov, tulis Mahfud.

Cuitan Mahfud ini langsung mendapatkan ratusan komen dan retweet dari warganet. Hampir semua warganet setuju dengan pendapat Mahfud MD.

Sebelumnya, banyak kejanggalan pernyataan Fredrich terkait kecelakaan lalu lintas Setya Novanto. Salah satunya, Fredrich menyatakan bahwa kepala Setnov benjol sebesar kue bak pao.  Namun, dari foto yang beredar, tidak terlihat luka memar di kepala dan wajah Setnov. Kepala Setnov hanya dibalut perban. Fredrich juga sempat memprotes KPK karena menahan kliennya yang sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan mobil.

Menurut pengamat hukum, Bivitri Susanti, pernyataan Friedrich itu tidak tepat dan menimbulkan kebingungan publik. Seorang tersangka tetap bisa ditahan dengan menjalani prosedur tertentu sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung. Kalau memang ada yang sakit dan memang bisa dilakukan penahanan, dalam arti dijaga di rumah sakit dan masa tahanannya tidak dihitung, ujar Bivitri di Jakarta.

Bivitri mengatakan apa yang telah dilakukan KPK merupakan sebuah upaya tindakan hukum dan sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), seperti yang sebelumnya dikatakan Friedrich. Menurut Bivitri, pemeriksaan, penangkapan, ataupun penahanan, berlaku kepada semua orang, apa pun jabatannya, sebagai proses penegakan hukum yang adil.

Ia mengatakan perlu ada kerja sama dari setiap kalangan untuk mengawal kasus ini. Menurut dia, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melaporkan pengacara Setya Novanto ke lembaga terkait seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Pradi). Tidak hanya dengan memes tapi melaporkannya ke Pradi, ujar Bivitri.

Menurut Bivitri, jika kasus Setya Novanto ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak buruk pada masa depan demokrasi di Indonesia. Pengacara harus dilaporkan agar masyarakat tidak berpikir karena tersangka Ketua DPR, maka bisa mendapatkan perlakuan khusus. Nantinya masyarakat mulai apatis dan ini berpengaruh buruk pada masa depan demokrasi Indonesia, katanya. o bbs





Berita Lainnya
Rabu, 10 April 2024
Selasa, 09 April 2024
Selasa, 09 April 2024
Senin, 08 April 2024
Senin, 08 April 2024
Senin, 08 April 2024
Senin, 08 April 2024
Senin, 08 April 2024
Minggu, 07 April 2024
Jumat, 05 April 2024
Jumat, 05 April 2024
Kamis, 04 April 2024