Senin, 20 November 2017 16:44:59

Bela Petani, Santri Galang Koin Buat Bayar Kiai di Pengadilan

Bela Petani, Santri Galang Koin Buat Bayar Kiai di Pengadilan

Beritabatavia.com - Berita tentang Bela Petani, Santri Galang Koin Buat Bayar Kiai di Pengadilan

Dewan Koordinator Nasional (DKN) Laskar Santri Nusantara menggalang donasi untuk membebaskan Kiai Nur Aziz (45), seorang tokoh NU asal Desa ...

 Bela Petani, Santri Galang Koin Buat Bayar Kiai di Pengadilan Ist.
Beritabatavia.com - Dewan Koordinator Nasional (DKN) Laskar Santri Nusantara menggalang donasi untuk membebaskan Kiai Nur Aziz (45), seorang tokoh NU asal Desa Surokonto, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, yang dikriminalisasi dalam kasus sengketa agraria terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani di Kabupaten Kendal.

Ketua Umum DKN Laskar Santri Nusantara Didik Setiawan mengatakan, koin yang terkumpul tersebut nantinya akan diserahkan ke pengadilan, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari jaksa sehingga diputuskan para terdakwa, termasuk Kiai Nur Aziz dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp 11 miliar.

Laskar Santri Nusantara akan membentuk gerakan Koin untuk Kiai Nur Azis untuk meringankan tuntutan vonis denda Rp 11 miliar oleh pengadilan, kata Didik Setiawan dalam keterangan persnya, Senin (20/11/2017).

Didik mendesak pemerintah agar membebaskan Kiai Nur Azis beserta dua petani lainnya, Sutrisno Rusmin (64) dan Mujiyono (40), dari semua tuntutan serta menuntut pemerintah, dalam hal ini PT Perhutani, mengembalikan tanah garapan yang menjadi hak masyarakat.

Kasus ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa reformasi agraria yang selama ini menjadi salah satu janji Nawacita pemerintahan Joko Widodo telah dicederai. Untuk itu, pihaknya menyerukan agar semua organisasi petani untuk bersama-sama memperjuangkan nasib ketiga pejuang agraria ini dengan mengedepankan kemanusiaan dan keadilan.

Kami menuntut gubernur, menteri, hingga presiden harus bertanggung jawab atas pembiaran kasus ini. Hentikan diskriminasi terhadap rakyat petani, ujar Didik.

Menurut dia, realisasi janji Nawacita berupa swasembada pangan harus diikuti dengan kebebasan akan hak-hak petani. Jika seruan ini tidak mendapatkan respons yang semestinya, DKN Laskar Nusantara yang notabene adalah para pemilih pemula pada Pemilu Serentak 2019 mendatang mengancam akan jadi golput.

Laskar Santri Nusantara akan terus mengampanyekan untuk golput dan stop bayar pajak karena kami merasa bahwa kemakmuran negeri yang diberi untuk rakyat hanya dinikmati oleh para elite dan konglomerat saja, ucap dia.

Koordinator Laskar Santri Nusantara Jawa Tengah Muhammad Irsyad mengatakan bahwa jajaran LSN Jawa Tengah siap melaksanakan instruksi ketua umum untuk menggalang donasi bagi Kiai Nur Aziz. Saat ini kami sudah terbentuk di 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah, siap melaksanakan perintah ini, kata Irsyad.

Berdasarkan catatan DKN Laskar Santri Nusantara, Kiai Nur Aziz bersama dua warga lainnya pada awal Mei 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembalakan liar dan penyerobotan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Nur Aziz yang juga Ketua Paguyuban Petani Kendal menghadapi proses kriminalisasi karena menggarap lahan di sekitar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Perhutani. Padahal, Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait penetapan kawasan hutan di Surokononto Wetan tidak sah karena tidak clean and clear.

Lahan tersebut sebenarnya adalah lahan pengganti untuk Perhutani karena lahan perhutani yang berada di Rembang dijadikan pabrik oleh PT Semen Indonesia. PT Semen Indonesia mendapatkan lahan pengganti untuk Perhutani di Desa Surokonto dengan cara membeli dari BUMN perkebunan karet PT Sumur Pitu.

Lahan pengganti seluas 125 hektar adalah lahan negara yang dikelola PT Sumur Pitu dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tersebut awalnya memegang HGU, tetapi telantar sejak tahun 1972, kemudian warga menggarap lahan tersebut. Luas tanah di Desa Surokonto Wetan 127 hektar, dikelola 460 petani. Total ada 400 hektar di tiga desa dan dua kecamatan yang menjadi lahan tukar guling, yakni dua desa di Kecamatan Pageruyun dan dua desa di Kecamatan Weleri.

Pada Januari 2015, Nur Aziz dan kawan-kawan menggalang petani untuk menolak tukar guling lahan tersebut. Penolakan itu berbuntut panjang, Nur Aziz dan kawan-kawan dilaporkan ke polisi hingga berproses ke pengadilan.

Dalam proses hukumnya, Nur Aziz dan dua kawannya dibawa ke meja hijau. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendal dan dijerat Pasal 94 ayat 1 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Vonis dijatuhkan tanggal 18 Januari 2017 dan berlanjut ke pengajuan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari jaksa sehingga diputuskan para terdakwa dihukum delapan tahun penjara. o rls





Berita Lainnya
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024