Kamis, 11 Januari 2018 15:32:53

ICW Ingatkan 10 Masalah Hantui Pilkada

ICW Ingatkan 10 Masalah Hantui Pilkada

Beritabatavia.com - Berita tentang ICW Ingatkan 10 Masalah Hantui Pilkada

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan ada 10 masalah yang terus menghantui selama Pilkada 2018 berlangsung. Tercatat, ada 17 daerah se ...

 ICW Ingatkan 10 Masalah Hantui Pilkada Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan ada 10 masalah yang terus menghantui selama Pilkada 2018 berlangsung. Tercatat, ada 17 daerah se Indonesia bakal melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak

ICW merekam, sepanjang 2010-2017 setidaknya terdapat 215 kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. Kasus itu sangat beragam mulai dari permainan anggaran proyek hingga suap penanganan perkara.

Terjadinya kasus korupsi itu menurut ICW tidak bisa dilepaskan dari kewenangan yang dimiliki kepala daerah. Kepala daerah disebut kerap mencari sumber pendanaan untuk kepentingannya sendiri.

Sehingga demokrasi yang tumbuh kembang secara prosedural ini belum diikuti dengan demokrasi substansial, kata peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1/2018).

Berkaca dari pengalaman tersebut, Donal mengkhawatirkan permasalahan serupa dapat terjadi dalam kontestasi elektoral, yaitu pilkada serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Memang tidak semua proses pilkada dibayangi oleh praktik politik uang, lanjut dia, tetapi ada potensi atau ancaman korupsi serentak di balik pilkada ini.

Apa yang kami tangkap dari rangkaian peristiwa demokrasi pasang surut tapi persoalannya nggak pasang surut. Persoalannya konstan, ujar Donal.

Karena itu, ICW memprediksi beberapa potensi permsalahan yang mungkin terjadi di Pilkada 2018. Berikut ini 10 catatan tersebut:

01. Jual beli pencalonan (candidate buying) antara kandidat dan partai politik.

02. Munculnya nama bermasalah (mantan narapidana atau tersangka korupsi) dan calon dengan dinasti.

03. Munculnya calon tunggal (KPU pada 10 Januari 2018 mengumumkan terdapat 19 daerah dengan calon tunggal. Tiga dari empat kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada di Banten bahkan mempunyai calon tunggal).

04. Kampanye berbiaya tinggi akibat dinaikannya batasan sumbangan dana kampanye dan diizinkannya calon memberikan barang seharga maksimal Rp 25 ribu kepada pemilih.

05. Pengumpulan model ilegal (jual beli izin usaha, jual beli jabatan, suap proyek) dan politisasi program pemerintah (dana hibah, bantuan sosial, dana desa dan anggaran rawan lainnya) untuk kampanye.

06. Politisasi birokrasi dan pejabat negara, mulai dari birokrat, guru hingga institusi TNI/Polri.

07. Politik uang (jual beli suara pemilih).

08. Manipulasi laporan dana kampanye.

09. Suap kepada penyelenggara pemilu.

10. Korupsi untuk pengumpulan modal, jual beli perizinan, jual beli jabatan, hingga korupsi anggaran. 0 RED
Berita Lainnya
Jumat, 15 Maret 2024
Senin, 11 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024