Kamis, 08 Februari 2018 17:40:25

Sidang Setya Novanto, Gubernur Ganjar Bantah Terima Uang e-KTP

Sidang Setya Novanto, Gubernur Ganjar Bantah Terima Uang e-KTP

Beritabatavia.com - Berita tentang Sidang Setya Novanto, Gubernur Ganjar Bantah Terima Uang e-KTP

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, menyebut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI kini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerima sejumlah uang ...

 Sidang Setya Novanto, Gubernur Ganjar Bantah Terima Uang e-KTP Ist.
Beritabatavia.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, menyebut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI kini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerima sejumlah uang terkait proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Saat menerima kedatangan terdakwa e-KTP, Andi Narogong, di rumahnya, Andi melaporkan telah memberikan sejumlah dana ke anggota Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar), termasuk untuk Ganjar selaku Wakil Ketua Komisi II, kata Novanto  pada sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Waktu Andi ke rumah saya, itu sampaikan telah berikan uang dana, berikan ke teman-teman Komisi II dan Banggar, dan untuk Ganjar skitar bulan September, jumlah USD 500 (ribu). Nah itu disampaikan ke saya, katanya sebelum hakim menskors sidang.

Bukan cuma itu, sebelum Ignatius Mulyono dan Mustokoweni Murdi wafat, dua anggota DPR sempat menyampaikan informasi serupa kepadanya. Pernah almarhum Mustokoweni dan Ignatius Mulyono saat ketemu saya, menyampaikan dana uang dari Andi untuk dibagikan ke Komisi II dan Banggar DPR… Dan itu disebut nama Pak Ganjar, ujarnya sambil menambahkan Ibu Miryam (terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani) menyatakan hal yang sama, sambungnya.

Karena itu, Setnov pun mengonfirmasikan langsung ke Ganjar untuk memastikan penerimaan uang tersebut. Untuk itu saya ketemu penasaran saya nanyakan apakah sudah selesai dari teman-teman gitu. Pak Ganjar waktu jawab ya itu semua urusan yang tahu Pak Chairuman, tutup Novanto.

Ketua majelis hakim, Yanto, kemudian memberikan kesempatan kepada Ganjar untuk menanggapi keterangan Novanto. Terhadap keterangan terdakwa apakah saudara tetap pada keterangannya atau bagaimana? tanya Yanto kepada Ganjar.

Ganjar mengiyakan. Ia menanggapinya dengan tetap memberikan bantahan. Saya klarifikasi karena sudah di ujung dan perlu untuk komunikasi ke publik. Yang pertama, Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau berikan langsung dan saya tolak, timpal Ganjar.

Terkait keterangan Miryam, Ganjar mengatakan pernyataan itu pun telah diklarifikasi. Ketika Miryam pun menurut Pak Nov (Novanto) berikan kepada saya di depan Pak Novel dia menolak dia tidak pernah memberikan kepada saya, ucap Ganjar.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, soal pemberian dari Andi pun tidak terbukti persidangan Andi. Andi Narogong pada saat kesaksiannya saya lihat dia menyampaikan tidak pernah memberikan kepada saya, ujarnya.

Bahkan penasihat hukum Irman waktu menanyakan ke saya katanya Andi Narogong yang berikan di tempat Mustokoweni. Mustokoweni sudah meninggal. Saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh Pak Nov, dari cerita itu tidak benar, imbuhnya.

Ganjar memang sudah pernah bersaksi dalam sidang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto maupun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nama Ganjar juga masuk dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Calon gubernur Jawa Tengah yang maju pada Pilkada serentak 2018 itu juga masuk dalam dakwaan Setnov. Ganjar mengatakan sudah menjelaskan terkait namanya yang masuk dalam dakwaan Setnov. Kita jawab waktu itu dan kita buktikan nggak ada. Orang yang katanya ngasih bilang enggak ngasih Ganjar, tuturnya.

Nama Ganjar dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, mencuat usai sidang perdana mantan Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu lalu.

Ganjar disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$520 ribu, Yasonna US$84ribu, Ganjar dan Olly sebesar US$1,2 juta. Namun, mereka bertiga membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Yasonna dan Ganjar duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. 0 PKO

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024