Kamis, 15 Februari 2018 15:10:08

Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Buya Syafii Maaarif Diringkus

Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Buya Syafii Maaarif Diringkus

Beritabatavia.com - Berita tentang Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Buya Syafii Maaarif Diringkus

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AA, pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap tokoh ulama, Buya Syafii Maarif, di rumahnya ...

 Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Buya Syafii Maaarif Diringkus Ist.
Beritabatavia.com - DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AA, pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap tokoh ulama, Buya Syafii Maarif, di rumahnya di kawasan Bekasi, RAbu (14/2).

Pelaku ditangkap terkait postingan Facebook milik pelaku dengan akun Asyhadu Amrin. Yang diduga dengan sengaja memposting gambar dan tulisan dengan konten yang memuat hate speech kepada penguasa atau badan umum, yang didalamnya terdapat penghinaan kepada Tokoh Ulama Buya Syafii, juga POLRI, kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2).

Selain ke Buya, pelaku juga memposting ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Polri. Beberapa postingan pelaku di antaranya,  Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop?

Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan. Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing. Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi

Fadil menambahkan, akibat postingannya, banyak komplain dari netizen lantaran postingan pelaku dinilai dapat mengakibatkan permusuhan.
Motif pelaku Menyebarkan Konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa, ujarnya.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Irwan Anwar menambahkan, pelaku di akun facebooknya juga memposting gambar memegang senjata laras panjang. Pengakuan dari pelaku itu katanya milik temannya. Sudah kami sita juga, kata Irwan

Selain itu, dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit ponsel beserta sim card, 1 buah Banner bertuliskan posko Peduli Kemanusiaan MILITAN KEADILAN, 11 buah Bendera Forum Umat Islam, 1 buah Jaket MILITAN KEADILAN

Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP. 0 RLS






Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024