Senin, 05 Maret 2018 11:35:14

Anggota Inti The Family MCA Dibekuk

Anggota Inti The Family MCA Dibekuk

Beritabatavia.com - Berita tentang Anggota Inti The Family MCA Dibekuk

Badan Reserse Kriminal Polri kembali membekuk anggota inti grup di aplikasi WhatsApp The Family MCA, Minggu (4/3) sekira pukul 12.30 WIB. Kali ini ...

  Anggota Inti The Family MCA Dibekuk Ist.
Beritabatavia.com - Badan Reserse Kriminal Polri kembali membekuk anggota inti grup di aplikasi WhatsApp The Family MCA, Minggu (4/3) sekira pukul 12.30 WIB. Kali ini polisi menangkap Bobby Gustiono (35) di kediaman mertuanya di Kelurahan Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, Bobby merupakan pemilik akun media sosial Facebook Bobby Gustiono dan Bobby Siregar. Tim Siber Bareskrim kembali menangkap anggota inti The Family MCA. Tersangka BG ditangkap saat akan menghilangkan barang bukti ketika mengetahui adanya petugas yang akan menangkap, kata Fadil lewat keterangan tertulis, Senin (5/3).

Fadil mengatakan Bobby kerap membagikan informasi bohong alias hoaks, ujaran kebencian, dan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) kepada lebih dari 50 grup Facebook.

Jenderal bintang satu itu menuturkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain dua unit ponsel beserta kartu telepon. Polisi juga menemukan sejumlah konten ujaran kebencian dalam berbagai bentuk untuk disebarkan di media sosial.

Bobby akan dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam admin The Family MCA, yakni Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Roni Sutrisno, dan Tara Arsih. Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Konten yang disebarkan termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan perusakan tempat ibadah yang ramai belakangan. Tak hanya itu, pelaku juga diduga menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat elektronik pihak penerima.

Fadil sebelumnya mengatakan para anggota The Family MCA aktif di aplikasi Zello dan media sosial lain. The Family MCA tak hanya menyebarkan hoaks, namun juga bertugas menyerang akun-akun yang dianggap berseberangan dengan mereka. Mereka juga memiliki Standar Operasional Pengoperasian secara terstruktur dalam menyebarkan hoaks, lontarnya. 0 BAIM
Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024