Senin, 26 Maret 2018 17:23:38
PK Ahok Ditolak
PK Ahok Ditolak
Beritabatavia.com - Berita tentang PK Ahok Ditolak
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan PK mantan Gubernur DKI ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu diketok secara bulat oleh tiga hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Benar. Sudah diputus. Hasilnya menolak, kata juru bicara MA hakim agung Suhadi di Jakarta, Senin (26/3/2018).
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margono. Baru saja diketok, ujar Suhadi.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani. Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017. 0 NIZ