Minggu, 01 April 2018 20:30:06

MA: Tersangka Status DPO Dilarang Ajukan Praperadilan

MA: Tersangka Status DPO Dilarang Ajukan Praperadilan

Beritabatavia.com - Berita tentang MA: Tersangka Status DPO Dilarang Ajukan Praperadilan

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan dan larangan baru. Larangan itu terkait bagi para tersangka yang melarikan diri, atau dalam status Daftar ...

  MA: Tersangka Status DPO Dilarang Ajukan Praperadilan Ist.
Beritabatavia.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan dan larangan baru. Larangan itu terkait bagi para tersangka yang melarikan diri, atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) masih buron tidak bisa mengajukan praperadilan. Sebelumnya, kerap dijumpai para tersangka mengajukan praperadilan padahal buron. Hasilnya, banyak yang menang.

Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO) maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan, demikian bunyi Surat Edaran MA Nomor 1/2018, Minggu (1/3/2018). Edaran itu dilatarbelakangi banyaknya pengajuan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berstatus DPO.

SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali. SEMA itu bernama Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam praktiknya belakangan terakhir, mereka yang buron mengajukan praperadilan lewat pengacara atau keluarganya dan tidak sedikit yang menang.

Memang aturan mengenai hal tersebut belum diatur undang-undang. Namun untuk memberi kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status daftar pencarian orang, Mahkamah Agung perlu memberi petunjuk, tulis MA dalam edaran tertanggal 23 Maret 2018 itu.

Ada tiga poin yang tertera di dalam Surat Edaraan MA (SEMA) tersebut. Butir pertama menegaskan tersangka berstatus DPO tak bisa mengajukan praperadilan. Kedua, hakim harus menjatuhkan putusan bahwa perkara tidak dapat diputuskan bila praperadilan diajukan keluarga atau kuasa hukum tersangka. Ketiga, pihak tersangka tidak bisa mengajukan langkah hukum terkait putusan itu. SEMA tersebut ditandatangani Ketua MA, Hatta Ali. 0 RLS
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024