Rabu, 11 April 2018 11:43:39

Kasus Suap Garuda, KPK Panggil Lagi Pengusaha Adiguna Sutowo

Kasus Suap Garuda, KPK Panggil Lagi Pengusaha Adiguna Sutowo

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Suap Garuda, KPK Panggil Lagi Pengusaha Adiguna Sutowo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk pengusaha Adiguna Sutowo dalam kasus dugaan suap pengadaan ...

 Kasus Suap Garuda, KPK Panggil Lagi Pengusaha Adiguna Sutowo Ist.
Beritabatavia.com -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk pengusaha Adiguna Sutowo dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Adiguna akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Selain Adiguna Sutowo, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Teknik PT Citilink M. Aruan, President Commisioners PT Samuel Sekuritas Indonesia Suharta Herman Budiman, mantan VP Network PT Garuda Indonesia Risnandi, dan mantan EVP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro.

Adiguna Sutowo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar), ini pemanggilan kedua kalinya bagi Adiguna. Panggilan pertama tidak bisa hadir ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Adiguna pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk Emirsyah pada Selasa 20 Maret 2018 lalu. Namun, dia mangkir karena sakit dan dilakukan penjadwalan ulang.  Pemeriksaan terhadap Adiguna diduga untuk mendalami PT Mugi Rekso Abadi, kelompok usaha ini didirikan Adiguna bersama tersangka Soetikno Soedarjo.

KPK menduga kelompok usaha tersebut bersinggungan dengan kasus suap kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar. Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. 0 KAY


Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024