Kamis, 12 April 2018 16:37:00

Minta Uang, Bupati Bandung Barat Diperiksa KPK

Minta Uang, Bupati Bandung Barat Diperiksa KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Minta Uang, Bupati Bandung Barat Diperiksa KPK

Bupati Bandung Barat Abu Bakar masih menjalani pemeriksaan sejak tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (11/4) ...

Minta Uang, Bupati Bandung Barat Diperiksa KPK Ist.
Beritabatavia.com -
Bupati Bandung Barat Abu Bakar masih menjalani pemeriksaan sejak tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (11/4) pukul 22.40 WIB.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah menjalani pemeriksaan sekitar 15 jam sejak kedatangannya semalam. Pemeriksaan terhadap Abu Bakar, Bupati Bandung Barat, masih berlangsung sampai siang ini, kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/4).

Dalam pemeriksaan ini, KPK masih menggali keterangan Abu Bakar terkait kasus yang menjeratnya. Ia diduga meminta uang dari sejumlah kepala kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bandung Barat. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sang istri, yakni Elin Suharlian, yang maju dalam Pemilihan Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Sebelum menerima suap, juga ada dugaan bahwa Abu Bakar menjanjikan jabatan kepada kepala SKPD jika istrinya tersebut memenangkan kontestasi politik. Selama pemeriksaan berlangsung, lanjut Febri, Abu Bakar cukup kooperatif. KPK menyampaikan hak-hak tersangka dan juga mengklarifikasi beberapa informasi awal terkait dugaan pertemuan, permintaan dan penerimaan uang dari sejumlah dinas, kata Febri.

Dalam operasi yang digelar Selasa (10/4) lalu, KPK mengamankan uang senilai Rp435 juta. KPK sudah empat orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya adalah Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap dan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat diduga sebagai pemberi suap. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi. 0 NIZ


Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024