Jumat, 13 April 2018 11:22:51

Sidang Pledoi Setya Novanto Diwarnai Aksi Demo

Sidang Pledoi Setya Novanto Diwarnai Aksi Demo

Beritabatavia.com - Berita tentang Sidang Pledoi Setya Novanto Diwarnai Aksi Demo

Sidang lanjutan kasus Setya Novanto terkait pembacaan pledoi terdakwa diwarnai aksi unjuk rasa massa dari kelompok Nusantara Antikorupsi yang digelar ...

 Sidang Pledoi Setya Novanto Diwarnai Aksi Demo Ist.
Beritabatavia.com - Sidang lanjutan kasus Setya Novanto terkait pembacaan pledoi terdakwa diwarnai aksi unjuk rasa massa dari kelompok Nusantara Antikorupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Massa mendesak  hakim agar menolak pledoi Setya Novanto.

Fahris, koordinator aksi mengatakan bahwa ada tiga tuntutan yang diusung oleh kelompoknya yakni menolak nota pembelaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, serta mementahkan permohonan status judicial review (JR) yang diajukan olehnya. Pak hakim, masih percayakah dengan nyanyian Setya Novanto, tanya dia, Jumat (13/4/2018).

pada Jumat ini, sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto memasuki agenda pembacaan nota pembelaan dari tim pengacara mantan Ketua DPR tersebut.

Dua pekan sebelumnya, politisi ini dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut pidana tambahan dendan sebesar US$7,4 juta dengan memperhitungkan pengembalian uang Rp5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda maka terdakwa menjalani pidana selama tiga tahun, ujar penuntut umum.

Tidak hanya itu, dia juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemidanaan. Pencabutan hak politik ini dikarenakan dia merupakan seorang wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat namun mencederai kepercayaan pemilih dengan melakukan tindakkan koruptif.

Setya Novanto pun dianggap tidak pantas memperoleh status justice collabolator karena dalam persidangan tidak kooperatif dan mengakui perbuatan koruptifnya meski awalnya status tersebut diajukan olehnya.

Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berakibat massif serta mengancam kedaulatan pengelolaan data kependudukan dan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar dan terdakwa tidak kooperatif baik dalam penyidikan maupun persidangan, ujar penuntut umum.

Dalam uraian tuntutan, penuntut umum menilai bahwa pertemuan di Hotel Gran Melia yang dihadiri oleh Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto serta Diah Anggaraini dari Kementerian Dalam Negeri, merupakan momen pertemuan kepentingan antara para pihak.

Andi sebagai pengusaha yang ingin mendapatkan proyek, berjumpa dengan Irman dan Sugiharto selaku pelaksana program dan Setya Novanto selaku wakil rakyat dan Ketua Fraksi Partai Golkar yang bisa memberikan pengaruh dalam proses penganggaran di DPR. 0 KAY



Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024