Selasa, 24 April 2018 10:25:56

Jelang Vonis, Setya Novanto Banyak Doa

Jelang Vonis, Setya Novanto Banyak Doa

Beritabatavia.com - Berita tentang Jelang Vonis, Setya Novanto Banyak Doa

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis kasus korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik ...

  Jelang Vonis, Setya Novanto Banyak Doa Ist.
Beritabatavia.com -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis kasus korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto. Setnov, panggilan akrabnya mengaku pasrah kepada majelis hakim yang akan membacakan putusan atau vonis. Ya, kami serahkan kepada hakim, ujar Setnov saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Mantan orang nomor satu di Partai Golkar itu berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil. Dia menyatakan menjelang sidang putusan ini, dirinya banyak berdoa kepada Allah SWT. Semoga diberikan putusan seadil- adilnya, dan serahkan kepada Allah SWT, ucap Setnov.

Mantan Ketua DPR menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait vonis yang dibacakan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setnov berharap dapat putusan majelis seadil-adilnya dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Ya kami serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah SWT, lontarnya.

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya menjelang pembacaan putusan hari ini. Menurut dia, pihaknya maupun Setnov telah siap mendengarkan putusan majelis hakim. Apapun nanti hasil putusan itu tentu kami akan diskusikan secara baik, ujar dia.

Maqdir berharap kliennya dihukum seringan-ringannya. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang telah kliennya sampaikan di persidangan. Terlebih, kata Maqdir dakwaan jaksa penuntut KPK tentang intervensi Setnov dalam proyek e-KTP tak terbukti.

Kami harapkan hakim memutus perkara dg mempertimbangkan pembelaan, karena menurut hemat kami dakwaan tentang intervensi pak Novanto tidak terbukti, tuturnya.

Sebelumnya, Setnov dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun. Tuntutan lain, jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

KPK juga menolak permohonan Setnov menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mantan Bendahara Umum Golkar itu dianggap tak membantu membongkar pihak lain dalam kasus e-KTP.

Jaksa KPK meyakini Setnov bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP lantaran telah mengintervensi mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 0 DAY





Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024