Minggu, 06 Mei 2018 08:47:59

Kasus Suap APBN-P 2018, Politisi Partai Demokrat Ditahan

Kasus Suap APBN-P 2018, Politisi Partai Demokrat Ditahan

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Suap APBN-P 2018, Politisi Partai Demokrat Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan suap Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) ...

  Kasus Suap APBN-P 2018, Politisi Partai Demokrat Ditahan Ist.
Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan suap Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2018, Minggu (6/5) dini hari. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penahanan akan dilakukan selama dua puluh hari.
Penahanan dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini Sabtu 5 Mei 2018, ucap Febri di Gedung KPK, Minggu (6/5).

Empat tersangka akan ditahan di tiga rumah tahanan berbeda. Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono (AMS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Ahmad Ghiast (AG) yang diduga sebagai perantara pemberian suap ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dua tersangka lainnya, Eka Kamaluddin (EEK) sebagai pihak swasta dan Yaya Purnomo (YP) sebagai Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan ditahan di Rutan Guntur. Saat digelandang keluar Gedung KPK, Amin dan tersangka lain tampak telah mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan lembaga antirasuah tersebut.

Amin keluar sekitar pukul 01.20 WIB. Tak ada keterangan apapun yang disampaikan Amin, meski sempat berhenti untuk mendengar pertanyaan dari wartawan. Tak lama kemudian, Ahmad Ghiast yang diduga sebagai penyuap Amin keluar dan hanya tertunduk diam saat dikawal petugas keluar dari lobi KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (4/5) malam  di beberapa lokasi di Jakarta dan mengamankan sembilan orang. Dari hasil pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka.

Selain itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa aset emas 1,9 kg, Rp1,8 miliar (termasuk Rp400juta yang diamankan saat OTT di Halim), mata uang asing SinUS63 ribu dolar dan mata uang US$12.500.

Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1.

Sementara Ghiast disangkakan pasal 5 ayat (1) a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 0 CIC
Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024