Kamis, 17 Mei 2018 05:52:45

Bupati Bengkulu Selatan Ditahan

Bupati Bengkulu Selatan Ditahan

Beritabatavia.com - Berita tentang Bupati Bengkulu Selatan Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Ia ditahan bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan ...

Bupati Bengkulu Selatan Ditahan Ist.
Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Ia ditahan bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

Tiga orang tersangka lainnya itu, yakni Hendrati (HEN), istri dari Dirwan Mahmud (DIM), Kasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR) yang juga keponakan dari Dirwan, dan Juhari (JHR) dari unsur swasta atau kontraktor.

Ditahan untuk 20 hari pertama, DIM di Rutan Cabang KPK berlokasi di C1, JHR di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK serta HEN dan NUR di Rutan Polres Jakarta Selatan, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/5).

Seusai menjalani pemeriksaan, Dirwan yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 00.00 WIB itu menyatakan kasus yang menjeratnya itu merupakan sebuah tragedi. Intinya ini tragedi buat saya, saya tidak nyangka akan jadi seperti ini. Kita lihat prosesnya sekarang, kata Dirwan yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Diduga sebagai penerima, yaitu Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari. Diduga penerimaan total Rp 98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai setoran kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp 750 juta dari komitmen fee sebesar Rp 112,5 juta.

Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp 23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati sebesar Rp 13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp 10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati.

Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp 75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 0 REO
Berita Lainnya
Sabtu, 09 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024