Kamis, 17 Mei 2018 19:14:52

Hendardi : Presiden Harus Jamin Koopssugab Dibawah Kendali Polri

Hendardi : Presiden Harus Jamin Koopssugab Dibawah Kendali Polri

Beritabatavia.com - Berita tentang Hendardi : Presiden Harus Jamin Koopssugab Dibawah Kendali Polri

Pasca kerusuhan di rutan Mako Brimob dan serangkaian penyerangan bom bunuh diri kelompok teroris di Surabaya dan penyerangan Mapolda Riau, di ...

Hendardi : Presiden Harus Jamin Koopssugab Dibawah Kendali Polri Ist.
Beritabatavia.com - Pasca kerusuhan di rutan Mako Brimob dan serangkaian penyerangan bom bunuh diri kelompok teroris di Surabaya dan penyerangan Mapolda Riau, di Pekanbaru. Pemerintah melemparkan wacana untuk mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssugab) TNI yang dibentuk Panglima TNI saat dijabat Jenderal Moeldoko.

Sontak wacana tersebut menuai pro kontra dari berbagai kalangan. Setara Institute menyebut, dibanding menghidupkan kembali Komando tersebut, Jokowi lebih baik turut aktif memastikan penyelesaian pembahasan revisi RUU Antiterorisme.

Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI oleh Presiden Jokowi secara prinsipil dapat diterima sepanjang tetap patuh pada ketentuan dalam Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, dimana pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan last resort atau upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system.

Setara Institute juga mengingatkan setiap pihak dapat menahan diri dan cerdas menginterpretasikan perintah Presiden tentang pelibatan TNI, agar tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan. Bahkan, kata Hendardi, perbantuan militer juga hanya bisa dibenarkan jika situasi sudah di luar kapasitas Polri (beyond the police capacity).

Polisi dan BNPT telah bekerja optimal meringkus jejaring terorisme dan menjalankan deradikalisasi. Jika membandingkan peristiwa yang terjadi dan peristiwa teror yang bisa dicegah, maka sesungguhnya Polri dan BNPT telah bekerja optimal, kata Hendardi lewat siaran pers yang diterima, Kamis (17/5).

Dia mengakui, pengaktifan kembali komando tersebut memang sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan negara dalam menangani terorisme. Tetapi pemanfaatannya tetap dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri. Karena pendekatan non judicial dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan represi massal dan berkelanjutan,  tetapi juga dipastikan gagal mengikis ideologi teror yang pola perkembangannya sangat berbeda dengan di masa lalu. Langkah Jokowi juga dapat dinilai sebagai tindakan melanggar UU.

Hendardi juga mengingatkan, Koopssusgab mesti digunakan untuk membantu dan di bawah koordinasi Polri serta ada pembatasan waktu yang jelas kapan mulai dan kapan berakhir, sebagaimana satuan-satuan tugas yang dibuat oleh negara.

Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara. Dengan pola kerja operasi tentara, represi sebagaimana terjadi di masa lalu akan berulang. Cara ini juga rentan menjadi instrumen politik elektoral pada Pilpres 2019.

Presiden Jokowi diharapkan dapat mendisiplinkan jajarannya yang mengambil langkah-langkah kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat  kepatuhan pada rule of law dan penghormatan pada hak asasi manusia. Cara-cara represi justru akan menjauhkan warga dengan Jokowi yang akan berlaga kembali di Pilpres 2019, urainya.

Diakhir penjelasan, Hendardi mengatakan, dibanding menghidupkan kembali Komando tersebut, Jokowi lebih baik turut aktif memastikan penyelesaian pembahasan revisi RUU Antiterorisme. Karena dalam RUU itulah jalan demokratis dan   ramah HAM disediakan melalui kewenangan-kewenangan baru Polri yang diperluas, tetapi tetap dalam kerangka rule of law. O son






Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024