Sabtu, 26 Mei 2018 15:46:27

Catatan Pasca Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Catatan Pasca Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Beritabatavia.com - Berita tentang Catatan Pasca Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Beberapa tahun setelah era reformasi berjalan, pemerintah berinisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengganti undang-undang ...

Catatan Pasca Revisi UU Pemberantasan Terorisme Ist.
Beritabatavia.com - Beberapa tahun setelah era reformasi berjalan, pemerintah berinisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengganti undang-undang No 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan. 

RUU disusun dan diajukan Kementerian Perhubungan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disetujui. Tetapi muatan yang tertuang dalam RUU tersebut, Polri hanya mendapat peran dan tanggungjawab sebagai aparat penegak hukum. Sedangkan peran dan kewenangan dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan maupun orang akan berpindah ke instansi pemerintah bukan lagi Polri.

Kapolri saat itu  Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) menilai kewenangan adalah sebuah kehormatan yang harus  dipertanggungjawabkan. Apalagi penyerahan kewenangan melalui proses panjang yang terkait dengan kemampuan dan kebutuhan. Tidak boleh seenaknya diambil oleh pihak atau lembaga lain tanpa alasan apalagi tidak lebih dulu melalui proses pembicaraan. Lalu Jenderal BHD mengucapkan kalimat singkat, padat, dan mudah dimengerti. Dimasa kepemimpinan saya, tidak boleh ada kewenangan Polri yang diambil, tegas  Jenderal Bambang Hendarso Danuri, kepada beberapa perwira Polri saat itu.

Atas dasar itulah Polri membentuk tim yang terdiri dari sejumlah perwira Polri diantaranya  Budi Gunawan, Djoko Susilo, Chrisnanda, Andap, Nurhadi, Tedi Minahasa dan beberapa perwira Polri lainnya. Tim bergerak cepat menggelar pertemuan untuk pembahasan dengan sejumlah ahli dan pakar serta akademisi maupun berbagai elemen masyarakat penggiat lalu lintas. Hasil rumusan tim untuk dijadikan bahan pembanding RUU yang diajukan kemenhub.

Tim juga meyakinkan DPR dan pemerintah,bahwa peran serta Polri selain mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban,kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) juga terkait penyidikan tindak pidana  yang melibatkan  penggunaan kendaraan bermotor. Seperti pengungkapan kasus bom bali yang berawal dari identitas kendaraan yang digunakan untuk membawa bom rakitan ke lokasi kejadian. 

Hingga  kemudian, undang-undang nomor 22 tahun 2009 disahkan tanpa ada kewenangan Polri yang berpindah ke instansi lain. Begitu juga instansi terkait, memiliki kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan tufoksinya dan bersinergi untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas.

Era reformasi terus bergulir, potensi ancaman terhadap keamanan juga terus meningkat. Seperti aksi teror bom yang kerap terjadi diberbagai wilayah Indonesia. Ketika itu, tindak pidana teroris tergolong baru dan belum terjangkau oleh hukum yang ada. Sehingga  pemerintah memberikan landasan hukum dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Kemudian DPR RI mensahkan Perpu tersebut menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Beberapa kali proses pergantian pucuk pimpinan Polri, masih tetap menggunakan undang-undang No 15 tahun 2003 sebagai landasan hukum untuk melakukan pencegahan dan penindakan aksi teroris. Agar lebih fokus, Polri membentuk Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror yang personilnya memiliki keahlian diberbagai bidang seperti penembak jitu (sniper) dan kemampuan khusus lainnya.

Dengan semangat dan kemampuan serta tindakan tegas disertai daya dobrak berskala tinggi, tim  Densus 88 anti teror  Polri, berhasil membekuk dan melumpuhkan gembong teroris seperti DR Azhari, Noordin M Top, Iman Samudra dan ratusan anggota teroris lainnya.

Meskipun keberadaan Densus 88 Anti teror Polri tidak serta merta menghentikan aksi-aksi kelompok teroris. Tetapi tidak membuat pasukan khusus ini patah semangat, lalu meminta kewenangan yang lebih besar dan  bantuan institusi lain untuk memberantas tindak pidana terorisme. Kewenangan adalah kehormatan yang harus dipertanggungjawabkan.

Sayangnya, di era kepemimpinan Polri saat ini, Densus 88 anti teror Polri seperti kekurangan energi dan kewalahan. Sehingga Kapolri meminta agar revisi undang-undang no 15 tahun 2003 yang diajukan pada Februari 2016 lalu, segera diproses. Hingga akhirnya pada sidang paripurna DPR RI yang digelar Jumat 25 Mei 2018 pemerintah dan DPR sepakat untuk mensahkan berlakunya revisi.

Revisi tidak hanya sebatas penyempurnaan dan perluasan kewenangan Polri dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme. Tetapi juga mengatur peran dan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan diatur lewat peraturan presiden. Kemudian dalam upaya pencegahan dan penindakan yang dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing akan dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dipimpin perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.

Pasca revisi, peran Polri sebagai aparat penegak hukum yang sebelumnya dilaksanakan Densus 88 anti teror tentu akan menuai perbedaan sikap, cara dan teknis dilapangan dengan pasukan anti teror TNI. Tentu, sulit menghindarkan munculnya perbedaan pendapat dan pandangan dalam proses pelaksanaan maupun hasilnya. Tidak dapat dibantah adanya keinginan untuk saling lebih unggul diantara anggota tim dari masing-masing korps.

Pertanyaannya, apakah semangat Densus 88 anti teror Polri akan lebih bergelora memerangi terorisme, setelah mendapat bantuan dari saudara tua yaitu TNI ? Semoga ! O Edison Siahaan


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022