Minggu, 10 Juni 2018 05:41:56

Tusuk Prajurit TNI, 8 Anggota Brimob Lebaran Ditahanan

Tusuk Prajurit TNI, 8 Anggota Brimob Lebaran Ditahanan

Beritabatavia.com - Berita tentang Tusuk Prajurit TNI, 8 Anggota Brimob Lebaran Ditahanan

Keributan antara anggota TNI dengan Brimob yang berakahir dengan penusukan di tempat Billiard Al Diablo, Cimanggis, Depok. Delapan oknum anggota ...

 Tusuk Prajurit TNI, 8 Anggota Brimob Lebaran Ditahanan Ist.
Beritabatavia.com -
Keributan antara anggota TNI dengan Brimob yang berakahir dengan penusukan di tempat Billiard Al Diablo, Cimanggis, Depok. Delapan oknum anggota Brimob ditangkap dan kini berlebaran di penjara.

Benar, ada delapan oknum Brimob yang diduga melakukan penganiayaan sudah ditangkap dan ditahan, pada Jumat (8/6/2018) malam, kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Sabtu (9/6).

Iqbal memastikan tersangka akan ditindak sesuai aturan dan proses hukum dan akan terbuka kepada publik. Oknum Brimob yang terlibat itu akan diproses hukum di peradilan umum dan terbuka untuk publik. Polri tak menutup-nutupi oknum yang mencoreng nama baik Polri. Kapolri berkoordinasi dengan Panglima TNI guna mengantisipasi berbagai hal, ujar Iqbal.

Kesatuan Brimob kata Iqbal atas perintah Kapolri telah menjenguk korban. Polri menurut Iqbal, menyayangkan peristiwa tersebut dan turut menyampaikan belasungkawa dan mendoakan almarhum diterima di sisi Allah SWT.

Dua anggota TNI yang ditusuk di perut dalam keributan di tempat biliar di Depok, pada Kamis (7/6) dinihari itu, adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya, dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya.

Serda Darma Aji akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (7/6) siang. Sementara Serda Nikolas Kegomoi, hingga kini masih dirawat intensif di RSPAD Gatot Subroto.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengapresiasi penangkapanpenusuk anggotanya oleh kepolisian. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri untuk menindak, menghukum pelaku sesuai perundang-undangan dan peraturan hukum yang berlaku, ucap Kristomei. 0 PK

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024