Kamis, 05 Juli 2018 19:08:40

TKI Bebas dari Hukuman Mati di Saudi

TKI Bebas dari Hukuman Mati di Saudi

Beritabatavia.com - Berita tentang TKI Bebas dari Hukuman Mati di Saudi

Suasana haru menyelimuti rumah Nurkoyah binti Marsan Dasan, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. ...

  TKI Bebas dari Hukuman Mati di Saudi Ist.
Beritabatavia.com -

Suasana haru menyelimuti rumah Nurkoyah binti Marsan Dasan, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Kediamannya di Desa Kertajaya, Rengasdengklok, Karawang penuh dengan keluarga dan ratusan warga desa, Rabu (4/7). Nurkoyah, yang selama delapan tahun mendekam di penjara Kota Damam, Arab Saudi akhirnya pulang ke kampung halaman.

Sekitar 300-an warga desa berkumpul menyambut kedatangan Nurkoyah. Kedatangan Nurkoyah disambut ibunya dengan histeria. Bahkan anak nomor dua Nurkoyah bernama Euis dua kali tak sadarkan diri. Nurkoyah tiba di desanya didampingi staf Kemlu, staf KBRI Riyadh dan wakil dari Disnakertrans Karawang.

Juga ikut serta mendampingi ke Indonesia pengacara Nurkoyah, Mishal al Shareef, yang ditunjuk Pemerintah Indonesia mendampingi Nurkoyah sejak 2015.

Pemerintah sudah menyerahkan kembali Nurkoyah kepada keluarga. Ini adalah bentuk kehadiran Pemerintah. Pendampingan dan pembelaan sudah diberikan Pemerintah sejak kita mengetahui kasus ini pada tahun 2010. Terima kasih atas doa dan kerjasama semua pihak., ujar Chaeril Anhar Siregar, Staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemlu RI.

Nurkoyah berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja pada 2006, meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Pada 2010 Nurkoyah mengalami musibah yang mengubah arah hidupnya. Anak majikan yang diasuhnya meninggal dunia dan majikan melaporkan ke polisi dengan tuduhan Nurkoyah membunuh anak tersebut dengan mencampurkan racun ke dalam susu.

Awal proses hukum Nurkoyah sempat membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan pembunuhan. Meski pengakuan dibuat di bawah tekanan, pengakuan tersebut sempat menyulitkan upaya pembelaan oleh pengacara yang ditunjuk Pemerintah Indonesia karena sistem hukum di Arab Saudi menganut prinsip pengakuan adalah panglima dari segala alat bukti ( Al Itiraf Saiyyidul Adillah ).

Namun Pemerintah Indonesia berkeyakinan Nurkoyah tidak bersalah. Karena itu selama 8 tahun pembelaan terus dilakukan. Setidaknya 3 duta besar, 3 generasi diplomat di KBRI Riyadh serta 2 pengacara Arab Saudi terlibat dalam upaya pembebasan Nurkoyah.

Selama 8 tahun, KBRI terus mendampingi dalam sekurangnya 45 persidangan di pengadilan. Baru pada persidangan 3 April 2018, hakim akhirnya memutuskan menolak tuduhan majikan dan majikan tak mengajukan banding. Dengan demikian keputusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemerintah Arab Saudi membantu sepenuhnya proses administrasi keimigrasian sehingga Nurkoyah dapat dipulangkan.

Nurkoyah mensyukuri kebebasannya ini. Nurkoyah menceritakan seorang teman sekamarnya di penjara berkebangsaan Afrika tidak seberuntung dirinya karena sejak awal tidak memperoleh pendampingan hukum dari pemerintahnya hingga ia dieksekusi beberapa saat lalu.

Alhamdulillah ya Allah. terima kasih pemerintah Indonesia yang selalu hadir membela saya, ucap Nurkoyah dengan suara gemetar seperti dilansir dalam rilis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemlu RI, Kamis (5/7).

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sejak 2011 hingga 2018 terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena dugaan melakukan berbagai tindak pidana, 81 WNI berhasil dibebaskan.  Dan, 18 WNI masih dalam proses hukum (9 di wilayah kerja KBRI Riyadh dan 9 di wilayah kerja KJRI Jeddah). 0 end

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 30 Maret 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Minggu, 19 Februari 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Minggu, 20 November 2022
Sabtu, 20 Agustus 2022
Senin, 08 Agustus 2022
Senin, 30 Mei 2022
Rabu, 27 April 2022
Selasa, 26 April 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022