Sabtu, 07 Juli 2018 09:38:52

Terbukti Korupsi, Bupati Rita Widyasari Dihukum 10 Tahun

Terbukti Korupsi, Bupati Rita Widyasari Dihukum 10 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Terbukti Korupsi, Bupati Rita Widyasari Dihukum 10 Tahun

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat ...

   Terbukti Korupsi, Bupati Rita Widyasari Dihukum 10 Tahun Ist.
Beritabatavia.com -
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7). Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan karena terbukti menerima gratifikasi Rp110 juta dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Mengadili, menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, ujar ketua majelis hakim Sugianto didampingi Saifudin Zuhri, Mahfudin, Titi Sansiwi, dan Sigit Herman Binaji saat membacakan amar putusan.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurut hakim, Rita sebagai bupati seharusnya menjadi teladan masyarakat Kukar dan masyarakat Indonesia. Meski demikian, Rita dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Menurut hakim Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin. Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan. Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare. 

Suap perizinan Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar. Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP. Atas vonis ini, baik Rita maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir. 0 ERZ


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024