Sabtu, 11 Agustus 2018 16:13:35

APJPI : Debt Collector Bukan Preman

APJPI : Debt Collector Bukan Preman

Beritabatavia.com - Berita tentang APJPI : Debt Collector Bukan Preman

Profesional Collector atau sering disebut Debt Collector bukanlah preman yang meresahkan dan mengusik kenyamanan masyarakat. “Debt ...

APJPI : Debt Collector Bukan Preman Ist.
Beritabatavia.com - Profesional Collector atau sering disebut Debt Collector bukanlah preman yang meresahkan dan mengusik kenyamanan masyarakat.

Debt Collector adalah sebuah lapangan pekerjaan yang seharusnya diakui dan diayomi oleh pemerintah dan khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJPI) Bersatu, Emiral Rangga Tranggono, SH, CPL, Sabtu (11/8).
 
Menurutnya, peran Debt Collector sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha jasa keuangan untuk membantu menangani debitor-debitor yang lalai/wanprestasi memenuhi kewajibannya. Selain merupakan lapangan pekerjaan, Debt Collector juga menjadi wajib pajak.

Rangga menjelaskan, diundangankannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, setidaknya
menjadi legitimasi atas kerja-kerja Debt Collector dalam lingkup Industri Jasa Keuangan sektor pembiayan.
 
Profesional Collector merupakan salah satu rantai proses pembiayaan yang tidak dapat diputuskan, dimana sebelumnya antara Kreditor dengan Debitor telah sepakat membuat perjanjian yang dalam salah satu klausula perjanjiannya mewajibkan debitor untuk taat didalam melakukan pembayaran secara terus menerus dan tidak terputus-putus sesuai dan sampai dengan dengan jatuh tempo yang telah diperjanjikan. Tetapi ketika debitor wanprestasi maka didalam perjanjian pun memberikan hak bagi Kreditor untuk menarik objek jaminan (vide Pasal 1238, 1243 dan 1244 KUH Perdata) guna dapat dilaksanakannya eksekusi jaminan fidusia.

Meskipun, penarikan objek jaminan perjanjian dimaksud bukan untuk dimiliki oleh Kreditor, namun dalam hal objek jaminan telah dibebani fidusia sehingga menjadi objek jaminan fidusia.
Merujuk Pasal 29 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, manakala Debitor wanprestasi, Kreditor berhak melakukan eksekusi jaminan fidusia. Bahkan sebelum dilaksanakannya eksekusi jaminan fidusia, Debitor sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 UU Fidusia wajib menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Kreditor guna dilaksanakannya eksekusi jaminan fidusia.

Menurut Rangga, dalam praktiknya Profesional Collector bekerja dengan landasan surat kuasa dari Kreditor, adalah sah menurut hukum sebagaimana diamanatkan didalam Pasal 1792 s/d 1819 KUH Perdata. Artinya, kerja Profesional Collection memiliki dasar hukum yang jelas.

Rangga juga menjelaskan, dalam Pasal 29 Undang-undang Jaminan Fidusia disebutkan, manakala Debitur wanprestasi, Kreditur diberikan pilihan untuk melakukan tata cara pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, apakah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia via pengadilan, pelaksanaan eksekusi atas kekuasaan sendiri, atau penjualan dibawah tangan dengan prasyarat. Berdasarkan itu, sangatlah tidak benar statement yang menerangkan pihak yang berwenang melakukan penarikan objek jaminan fidusia adalah Juru Sita.
 
APJPI juga menilai, Peraturan kapolri No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia adalah prosedur operasional bagi Kepolisian manakala terdapat permohonan dari Subjek Hukum yang menurut pandangannya dapat menimbulkan ketidak tertiban dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
 
Artinya Peraturan Kapolri ini tidaklah mengikat dan hanya bersifat pilihan, serta hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan didalam penjelasan dari Pasal 30 Undang-undang Fidusia, ujar Rangga.

Dijelaskan, jika kita lihat lebih cermat, keberadaan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, memberikan legitimasi bagi Kreditur untuk dapat melakukan penarikan Objek Jaminan Fidusia manakala Debitur Wanprestasi.

Pihaknya juga mendukung, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), apabila ada oknum-oknum dari Debt Collector yang melakukan tindakan melawan hukum terlebih dugaan tindak pidana, saat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. O son

Berita Lainnya
Rabu, 10 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Rabu, 27 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Senin, 30 Oktober 2023