Kamis, 30 Agustus 2018 16:15:51

KPU: Tak Punya KTP Elektronik, Tak Bisa Ngyoblos

KPU: Tak Punya KTP Elektronik, Tak Bisa Ngyoblos

Beritabatavia.com - Berita tentang KPU: Tak Punya KTP Elektronik, Tak Bisa Ngyoblos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat segera mendaftarkan diri di kantor pemerintah setempat untuk mengurus KTP Elektronik (KTP-el). ...

 KPU: Tak Punya KTP Elektronik, Tak Bisa Ngyoblos Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat segera mendaftarkan diri di kantor pemerintah setempat untuk mengurus KTP Elektronik (KTP-el). Apapun alasannya, tanpa kepemilikan KTP-el masyarakat tidak bisa mencoblos di hari Pemilihan Presiden 2019.

Sekarang yang menjadi persoalan adalah bawah masyarakat harus mulai mendaftar. KTP elektronik itu satu-satunya barang yang bisa buat orang ikut pemilu, kata Komisioner KPU Ilham Saputra usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/8).

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada alternatif yang dibuat bagi masyarakat yang tak memiliki KTP elektronik. Sebab, KPU mengacu kepada Undang-Undang Pemilihan Umum  Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Ilham, seandainya pada hari pemilihan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dia tetap bisa memilih dengan syarat ada KTP elektronik.

Dia nanti masuk dalam kategori pemilih khusus karena tidak terdaftar di DPT. Tapi ya itu, syarat utama KTP-el. Ya, mau bagaimana undang-undang mengatur begitu, katanya menegaskan.

Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, fungsi KTP-el untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan benar-benar ada. Berkaca dari persoalan Pemilu 2014, isu manipulasi pemilih dan pemilih fiktif santer diperdebatkan. KPU menginginkan persoalan tersebut tidak terulang demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang tertib.

Sementara ini, ia melanjutkan, KPU masih melakukan pendataan DPT secara intensif. Validitas data menjadi komitmen KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Viryan menjelaskan, proses pengumpulan DPT bersumber dari dua referensi.

Pertama, basis data DPT Pemilu sebelumnya dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disodorkan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya dua data tersebut diolah dan didatangi secara door to door oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang bernaung dibawah KPU. Pasca di cek satu per satu, data kemudian di proses hingga akhirnya menjadi DPT.

Hingga Kamis (30/8) total DTP di seluruh Indonesia sebanyak 185.773.200 pemilih. Jumlah pemilih itu tersebar di 804.239 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Viryan mengatakan, jumlah itu masih bisa berubah karena belum final. Rekapitulasi nasional DPT akan dilakukan pada tanggal 4-6 Septemebr 2018. 0 REO

Berita Lainnya
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024