Jumat, 14 September 2018 13:11:11

Pasca Putusan MA Kamseltibcarlantas Jadi Unresolved Risk

Pasca Putusan MA Kamseltibcarlantas Jadi Unresolved Risk

Beritabatavia.com - Berita tentang Pasca Putusan MA Kamseltibcarlantas Jadi Unresolved Risk

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam ...

Pasca Putusan MA Kamseltibcarlantas Jadi Unresolved Risk Ist.
Beritabatavia.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, merupakan  solusi yang memberikan keadilan, keselamatan, keamanan sekaligus legalitas keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi.
 
Sayangnya, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 66 P/HUM/2017 atas uji materi yang diajukan oleh Sutarno, Lie Herman Susanto dan kawan-kawan,  menyatakan Permenhub 108/2017 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MA tersebut juga menjelaskan bahwa isi Permenhub 108/2017 merupakan bagian dari Permenhub 26/2017 yang telah dibatalkan sebelumnya lewat putusan MA nomor 37 P/HUM/2017.
 
Putusan MA nomor 66 P/HUM/2017 menjadi tiket memasuki arena lalu lintas yang semakin mengerikan dan potensi memicu konflik. Maraknya angkutan umum berbasis aplikasi dengan menggunakan kendaraan bermotor tanpa izin sesuai dengan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Telah menuai berbagai dampak hingga konflik fisik diberbagai daerah antara pengendara angkutan umum konvensional dengan angkutan umum online. Awak angkutan umum konvensional bersama organisasi Organda menuntut keadilan agar semua  kendaraan bermotor angkutan umum memenuhi persyaratan sesuai amanat UU nomor 22/2009. Upaya serupa juga dilakukan pengendara berbasis online, menuntut agar aktivitas mereka legal.
Keputusan MA nomor 66 P/HUM/2017 potensi memicu ketegangan dan menghantarkan lalu lintas menjadi Unresolved Risk atau permasalahan yang belum terselesaikan. Bahkan dikhawatirkan menuai aksi gelombang protes hingga risiko konflik horizontal antar pengemudi seperti yang pernah terjadi pada awal 2016 silam.
 
Tetapi pemerintah sebagai regulator tak bisa diam dan membiarkan situasi dan kondisi semakin tidak terkendali. Pemerintah tak juga boleh kalah dengan pihak atau kelompok yang memanfaatkan teknologi tetapi  tidak tunduk pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak boleh berhenti mencari inovasi yang bersifat solusi dan mengedepankan asas keadilan dengan berdasarkan hukum positif yaitu undang-undang no 22 tahun 2009 sebagi landasan semua aktifitas tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
Pemerintah sebagai regulator juga harus berperan memelihara iklim kompetisi usaha angkutan umum yang sehat dan berkeadilan.  Termasuk untuk menengahi ketegangan antara kehadiran usaha transportasi berbasis aplikasi dengan usaha transportasi konvensional. Meskipun mencari solusi yang mampu menjaga keseimbangan kedua belah pihak agar tetap berjalan dengan baik, tidak mudah, namun bukan tidak bisa.
 
Konstitusi memberikan kewenangan dan kewajiban kepada pemerintah mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban,kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Tentu dalam upaya tersebut, pemerintah tidak boleh keluar dari aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah wajib melaksanakan segala aturan yang diamanatkan oleh UU No 22 tahun 2009. Dalam UU tersebut secara tegas dan jelas menyebut pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Bahkan disebutkan angkutan umum orang dan barang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Serta memiliki izin operasi dan persyaratan lainnya termasuk kelayakan kendaraan dengan uji kir dan kompetensi pengemudi yang harus memiliki SIM umum.

Penerapan semua ketentuan yang baku dan konsisten diberbagai Negara memberikan bukti mampu mengurangi ketegangan antara pengemudi transportasi konvensional dengan yang berbasis aplikasi online. Pemerintah juga harus menerapkan kebijakan yang sama tentang kuota jumlah kendaraan yang ideal dengan kebutuhan masyarakat. Termasuk kebijakan perpajakan yang sama serta penetapan tarif agar tidak menimbulkan praktik curang dalam berbisnis.
 
Selain itu, pemerintah harus memastikan adanya jaminan kualitas pelayanan yang baik kepada konsumen dari pelaku usaha angkutan umum. Lewat itulah masyarakat diberikan pilihan untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Kebijakan pemerintah yang sama akan memberikan kenyamanan dan kepastian usaha dibidang transportasi angkutan umum sekaligus bagian dari upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas.
 
Penegakan hukum menjadi solusi efektif untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas. Dalam upaya itu hendaknya pemerintah segera mengundang kedua belah pihak dan menyampaikan sikap tegas pemerintah untuk menerapkan aturan yang diamanatkan UU no 22 tahun 2009.  Agar mencapai hasil yang lebih bermanfaat dan berkualitas harus diawali dengan membangun dan memastikan koordinasi kemitraan dengan pemangku kepentingan seperti Polri yang memiliki kewenangan penegakan hukum, sudah berjalan dengan baik. O Edison Siahaan/Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW).





Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022