Sabtu, 15 September 2018 17:07:04

Hukum & Penegakkan Hukum Lalu Lintas

Hukum & Penegakkan Hukum Lalu Lintas

Beritabatavia.com - Berita tentang Hukum & Penegakkan Hukum Lalu Lintas

Seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh. Patuh hukum seolah olah hanya karena ketakutan akan ancaman. Beberapa ...

Hukum & Penegakkan Hukum Lalu Lintas Ist.
Beritabatavia.com - Seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh. Patuh hukum seolah olah hanya karena ketakutan akan ancaman. Beberapa waktu lalu beredar video di media sosial yang membahas tentang polisi tidak boleh menilang pengendara yang tidak membawa  SIM. Dalam pembahasannya semua menjurus pada kewenangan menindak dan dicounter dengan berbagai tafsir kata-kata dalam Pasal 281 UULLAJ (Tidak Memiliki) dan Pasal 288 UULLAJ (Tidak Membawa).

Apa yang disampaikan menunjukkan hukum menjadi hantu dan kesadaran akan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan sama sekali diabaikan.
Hukum adalah simbol peradaban yang merupakan produk politik sebagai kesepakatan bersama untuk menata keteraturan sosial. Di dalam penegakkanya tatkala tidak ada atau tidak ditemukan rasa keadilan hukum boleh diabaikan karena penegak hukum adalah juga penegak keadilan. Penegak hukum memiliki kewenangan diskresi, alternative dispute resolution bahkan bisa menerapkan restorative justice. Hukum ada sanksinya, ya tentu saja karena setiap pelanggaran berdampak luas dan social cost nya mahal atau setidaknya menjadi kontra produktif. Sanksi diberikan kepada pelanggar agar ada pertanggungjawaban dan ada efek jera atau dapat terbangunnya budaya tertib berlalu lintas. Sejalan dengan pemikiran tersebut pemahaman lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan menjadi sangat penting bagi masyarakat maupun para stake holder lainya.

Di dalam konteks lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan dapat ditunjukkan bahwa suatu masyarakat untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang diperlukan produktifitas. Untuk menghasilkan suatu produktifitas maka diperlukan adanya aktifitas. Aktifitas ini merupakan lalu lintas atau pergerakan perpindahan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Oleh sebab itu lalu lintas dituntut untuk aman, selamat, tertib dan lancar. Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas akan berdampak pada
terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainya.

Masalah-masalah lalu lintas sering kali dianggap hal biasa tidak dipikirkan social costnya. Pelanggaran-pelanggaran dianggap sebagai sesuatu yang biasa-biasa  saja hal lumrah dan banyak pelanggar kalau sudah lengkap surat-suratnya boleh berbuat apa saja.

Di samping itu kebiasaan petugas polisi saat menindak pelanggaran yang ditanyakan dari awal hingga akhir seringkali sebatas memeriksa surat-surat. Yang berkaitan dengan spirit penegakkan hukum untuk 1. Mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, 2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan,3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas seringkali kurang dipahami.

Penegakkan hukum dibidang lalu lintas menyita surat-surat pengemudi/kendaraan adalah sebagai upaya paksa, namun hakekatnya bukanlah pada surat-surat tersebut. Program dekade aksi keselamatan sebagai implementasi road safety telah mencanangkan program penegakkan hukum yang berkaitan dengan : 1. Helmet, 2. Speed, 3. Seat belt, 4. Drink driving, 5. Child restrain. Dan dikembangkan untuk 6. Konsentrasi mengemudi ( contoh menggunakan hp saat berkendara) dan 7. Melawan arus. Ke 7 point inilah yang semestinya dilakukan terus menerus dan terintegrasi antar pemangku kepentingan untuk dapat membangun budaya tertib berlalu lintas.

Penegakkan hukum dilakukan bukan untuk menyalahkan atau sekedar mencari kesalahan tetapi untuk :
1. Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, kemacetan atau masalah2 lalu lintas lainya
2. Melindungi pengguna jalan lainnya yang terganggu adanya pelanggaran.
3. Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
4. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
5. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
6. Agar ada kepastian di dalam menata keteraturan sosial
7. Bagian dr edukasi.

Hukum adalah simbol peradaban dan ditegakkan untuk semakin manusiawinya manusia yang ditunjukkan dalam lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar bukan semata mata boleh atau tidak boleh. Safety for humanity kita semua mengimplementasikan road safety menuju zero accident sebagai penghormatan sumber daya manusia sebagai aset utama bangsa. O Brigjen DR Chrisnanda /Dirkamsel Koorps Lantas Polri

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022