Senin, 17 September 2018 17:30:34

Ketua Pengadilan Se Indonesia Geruduk Polda Metro

Ketua Pengadilan Se Indonesia Geruduk Polda Metro

Beritabatavia.com - Berita tentang Ketua Pengadilan Se Indonesia Geruduk Polda Metro

Ketua Pengadilan seluruh Indonesia menggunakan tiga bus menggeruduk SPKT Polda Metro Jaya, Senin (17/9). Mereka melaporkan juru bicara (Jubir) Komisi ...

Ketua Pengadilan Se Indonesia Geruduk Polda Metro Ist.
Beritabatavia.com - Ketua Pengadilan seluruh Indonesia menggunakan tiga bus menggeruduk SPKT Polda Metro Jaya, Senin (17/9). Mereka melaporkan juru bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) lantaran menuding ketua pengadilan mengumpulkan pungutan liar Rp 150 juta perorang untuk kegiatan turnamen Tenis Warga Pengadilan (TWP) di Bali.

Mereka melaporkan Farid Wajdi juru bicara KY atas komentarnya bahwa setiap pengadilan tinggi, baik umum maupun agama, harus mengumpulkan uang sekitar Rp 150 juta guna mendukung kejuaraan memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung, pada 10-15 September 2018.

Selain itu, setiap menerima kunjungan pimpinan MA, setiap pengadilan tinggi (PT) dan PT agama diminta uang Rp 8 juta, sedangkan pengadilan kelas I B dipungut Rp 10 juta. Total, harus terkumpul Rp 200 juta. Penyerahan uangnya tidak ditransfer, tetapi lewat kurir tanpa bukti tanda terima.

Apa yang disebutkan dia (Farid Wajdi) tidak benar sama sekali, oleh sebab itu, kami menggunakan hak hukum kami baik dari pimpinan pengadilan tingkat banding dan ketua persatuan TWP, dan didukung oleh ketua pelaksana turnamen, bahwa pungutan yang disebutkan tidak benar sama sekali, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi.

Laporan tersebut tertuang dalam dua laporan, yaitu LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018 untuk laporan dari TWP dan LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018 untuk laporan dari pengadilan tingkat banding.

Dikatakan, terlapor sengaja mengeluarkan pernyataan yang mencemarkan nama para Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama/Putusan Daerah dengan melakukan pungutan liar. Komentar soal ini sudah berulangkali disampaikannya dan dia juga sudah minta maaf, tapi ini kembali lagi bicara soal itu, kata Suhadi.

Suhadi menjelaskan, penyelenggara nasional itu ditanggung oleh PTWP pusat tiga tahun satu kali, itu sudah ditentukan dalam munas kongres PTWP bahwa turnamen tenis adalah program kerja yang harus dijalani dalam setiap masa pengabdian sejak tahun 1950-an. Sementara untuk jumlahnya itu dari iuran sebesar Rp 60 ribu, lanjut Suhadi yang datang bersama 64 Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan TWP.

Hakim yang melapor juga mempertanyakan KY yang tidak mengkonfirmasi dugaan pungli. Ketiadaan konfirmasi dianggap tidak ada itikad baik dari KY. KY tidak pernah klarifikasi dengan kami. Seharusnya kalau ada itikad baik ada penghubung antara KY dan MA," ucap Suhadi. 0 PKC

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024