Jumat, 28 September 2018 17:41:35

Jaksa Agung: 2018, Tak Ada Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Jaksa Agung: 2018, Tak Ada Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Beritabatavia.com - Berita tentang Jaksa Agung: 2018, Tak Ada Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat melakukan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati gembong narkoba. Hal itu terjadi karena seluruh terpidana ...

  Jaksa Agung: 2018, Tak Ada Eksekusi Mati Gembong Narkoba Ist.
Beritabatavia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat melakukan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati gembong narkoba. Hal itu terjadi karena seluruh terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan Grasi.

Jaksa Agung M. Prasetyo menyebutkan ihwal putusan Mahkamah Konstitusi. Seperti diketahui MK  memutus bahwa terpidana mati diperbolehkan mengajukan PK dan Grasi tanpa batasan waktu. Itu sebabnya kini tim esekutor Kejaksaan hanya dapat menunggu seluruh terpidana selesai mengajukan hak hukumnya.

Menurut Prasetyo, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menjalankan eksekusi mati terhadap 10 orang gembong narkoba tersebut. Kehati-hatian dimaksudkan sebagai antisipasi jika setelah dilakukan eksekusi mati ada yang menggugat pihak Kejaksaan.

Ini yang jadi masalah dan kendala kita melakukan eksekusi mati. Makanya kami harus hati-hati. Nanti setelah kita eksekusi ada yang menggugat lagi, tutur Prasetyo, Jumat (28/9/2018).

Dia berharap eksekusi mati terhadap para gembong narkoba bisa segera dilaksanakan. Dengan begitu Jaksa bisa menyelesaikan tugasnya secara profesional. Tim eksekutor sampai saat ini masih menunggu para terpidana mati menggunakan upaya hukum PK dan Grasi hingga selesai. Kita tunggu saja nanti, lebih cepat lebih baik, katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, sepanjang 2017 tidak ada satu pun terpidana mati yang dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Saat ini masih ada 10 gembong narkoba yang sudah divonis hukuman mati. Mereka adalah Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape, Obina Nwajagu, Okonkwo Nonso Kingsley, Merri Utami, Agus Hadi, Pujo Lestari, Gurdip Singh, Zulfikar Ali dan Frederick Luttar.

Kejagung menggagendakan eksekusi mati tahap tiga. Namun dari 14 orang narapidana yang diagendakan, hanya 4 orang yang dieksekusi. Keempat orang itu: Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria) dan Seck Osmane‎ (Senegal). Mereka dieksekusi sekitar pukul 00.45 WIB di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (29/7/2016).

Sebelumnya, eksekusi gelombang pertama dilakukan terhadap enam terpidana mati pada 18 Januari 2015 dengan anggaran mencapai Rp1,2 miliar. Artinya untuk melakukan eksekusi mati per orang dibutuhkan biaya sekitar Rp200 juta. Delapan orang berikutnya dieksekusi pada gelombang kedua, 29 April 2015.

Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi waktu. Kendati demikian, grasi tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati pada terpidana. Putusan itu dikabulkan atas permohonan pembunuh bos Asaba, Suud Rusli, yang menggugat undang-undang grasi. Sebelum putusan MK dikabulkan, grasi maksimal diajukan hanya 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach). 0 RIO
 
Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024